Ayah Gagahi Anak di Touna

Bejat! Ayah Tiri di Tojo Una-una Gagahi Putrinya Berusia 12 Tahun, Korban Dipaksa Hingga 14 Kali

AAS ditangkap polisi karena menggagahi putri sambungnya berusia 12 tahun hingga 14 kali.

Editor: mahyuddin
TribunLampung.co.id
Ilustrasi - Polres Tojo Una-una menyiduk AAS (36) warga Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, atas dugaan kasus asusila. 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Polres Tojo Una-una menyiduk AAS (36) warga Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, atas dugaan kasus asusila.

Sang Ayah Tiri itu ditangkap polisi karena menggagahi putri sambungnya berusia 12 tahun hingga 14 kali.

Kapolres Touna AKBP Sophian melalui Kasi Humas AKP Triyanto menyebutkan, pelaku AAS melakukan aksi bejatnya itu sejak November 2022. Bahkan aksi terakhirnya Juni 2023.

Tak hanya di rumah, pelaku beberapa kali melakukan perbuatannya itu di kebun.

"Pelaku menggunakan kekerasan. Dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali. Dia menarik tangan korban degan cara paksa ,dan pernah paha korban itu ditekan sangat keras membuat korban kesakitan," jelas AKP Triyanto dalam jumpa persnya di markas Polres Tojo Una-una, Senin (17/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Gagahi Anak Tiri 12 Tahun Hingga 14 Kali di Tojo Una-una

Atas perbuatannya itu, AAS dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) undang RI nomor 17 tahun 2016

Pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ancaman hukumannya itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan korban yaitu ayah tirinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved