Palu Hari Ini

11 Fakta Oknum Polisi di Palu Palsukan Akta Cerai Demi Menikah Lagi, Bohongi Korban Selama 6 Tahun

Seorang oknum anggota kepolsian di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinsial Ipda SA (42) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)

Editor: Haqir Muhakir
Tribunnews.com
Ilustrasi oknum polisi 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang oknum anggota kepolsian di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinsial Ipda SA (42) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

SA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Selasa (18/7/2023) untuk 20 hari kedepan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 KUHAP.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun TribunPalu dalam kasus tersebut:

1. Oknum Polisi Ngaku Sudah Bercerai

Kasus ini bermula saat SA mengaku kepada istri keduanya yakni SR (39) yang merupakan wanita asal Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan bahwa telah bercerai dengan istri pertamanya.

Hal itu juga dikuatkan dengan adanya bukti surat perceraian antara SA dan istri pertamanya.

Baca juga: Oknum Polisi di Palu Palsukan Akta Cerai Demi Nikahi Wanita Lain, Kapolresta Palu Angkat Bicara

2. Sudah kawin sejak 2016

Dilansir dari detiksulsel, SA menikahi SR sejak tahun 16 September 2016. 

Bahkan, SR mengaku bahwa menerima lamaran SA dikarenakan kedua orang tuanya sudah saling kenal.

3. Pelaku kembali ke Banggai

Usai menikahi SR, pelaku SA kembali ke Luwuk Banggai karena masih bertugas di daerah tersebut.

Pada tahun 2017, SR juga ikut menyusul ke Banggai dan pelaku SA menjemput SR di Bandara.

4. Korban ditempatkan di Hotel

Saat itu SR mengira bahwa akan ditempatkan di Asrama karena mengingat dia (SR) adalah istri sahnya.

Namun, kata pelaku SR belum bisa masuk ke Asrama karena belum resmi masuk sebagai Bhayangkari, sehingga SR hanya ditempatkan disebuah hotel.

5. Korban dapat foto pelantikan

Selang waktu, SR pun mendapatkan foto SA bersama istri pertamanya saat pelantikan di Polresta Palu tahun 2022 kemarin.

Hal itu pun membuat SR kecewa dan merasa dibohongi oleh pelaku SA.

6. Pelaku dilaporkan ke Polisi

Melihat foto itu, SR yang telah kecewa pun membuat laporan di Polres Bone pada 11 November 2022.

Pelaku SA dilaporkan atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.

7. Pelaku ditetapkan tersangka

Atas laporan itu aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan sehingga SA ditetapkan tersangka atas kasus tersebut pada Sabtu (29/4).

8. Sidang kode etik diambil alih Propam Polda Sulteng

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan saat kasus itu terkuak, ia langsung memerintahkan Kasi Propam Polresta Palu untuk ditindaklanjuti.

"Setalah selang 2 hari dari kejadian, kasus anggota itu diambil alih oleh Propam Polda Sulteng," ucapnya kepada TribunPalu melaui pesan whastapp, Kamis (20/7/2023).

9. Pelaku ternyata intel Polresta Palu

Barliansyah juga menyampaikan bahwa SA merupakan personil dari Satuan Intelkam Polresta Palu.

"Anggota Intelkam," ujarnya.

10. Pelaku harus berani tanggungjawab

Dia menambahkan, untuk masalah putusan pecat atau tidaknya oknum anggota itu, nantinya akan menunggu sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng. 

"Saya selaku Kapolresta Palu menghormati hasil putusan sidang nantinya yang akan di lakukan oleh Propam Polda Sulteng , tidak ada anggota yang kebal hukum berbuat harus berani tanggungjawab," ujarnya.

11. Oknum polisi terancam 7 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pasal 266 ayat 2 KUHP yakni 7 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved