Palu Hari Ini
11 Fakta Oknum Polisi di Palu Palsukan Akta Cerai Demi Menikah Lagi, Bohongi Korban Selama 6 Tahun
Seorang oknum anggota kepolsian di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinsial Ipda SA (42) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang oknum anggota kepolsian di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinsial Ipda SA (42) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
SA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Selasa (18/7/2023) untuk 20 hari kedepan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 KUHAP.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun TribunPalu dalam kasus tersebut:
1. Oknum Polisi Ngaku Sudah Bercerai
Kasus ini bermula saat SA mengaku kepada istri keduanya yakni SR (39) yang merupakan wanita asal Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan bahwa telah bercerai dengan istri pertamanya.
Hal itu juga dikuatkan dengan adanya bukti surat perceraian antara SA dan istri pertamanya.
Baca juga: Oknum Polisi di Palu Palsukan Akta Cerai Demi Nikahi Wanita Lain, Kapolresta Palu Angkat Bicara
2. Sudah kawin sejak 2016
Dilansir dari detiksulsel, SA menikahi SR sejak tahun 16 September 2016.
Bahkan, SR mengaku bahwa menerima lamaran SA dikarenakan kedua orang tuanya sudah saling kenal.
3. Pelaku kembali ke Banggai
Usai menikahi SR, pelaku SA kembali ke Luwuk Banggai karena masih bertugas di daerah tersebut.
Pada tahun 2017, SR juga ikut menyusul ke Banggai dan pelaku SA menjemput SR di Bandara.
4. Korban ditempatkan di Hotel
Saat itu SR mengira bahwa akan ditempatkan di Asrama karena mengingat dia (SR) adalah istri sahnya.
Namun, kata pelaku SR belum bisa masuk ke Asrama karena belum resmi masuk sebagai Bhayangkari, sehingga SR hanya ditempatkan disebuah hotel.
5. Korban dapat foto pelantikan
Selang waktu, SR pun mendapatkan foto SA bersama istri pertamanya saat pelantikan di Polresta Palu tahun 2022 kemarin.
Hal itu pun membuat SR kecewa dan merasa dibohongi oleh pelaku SA.
6. Pelaku dilaporkan ke Polisi
Melihat foto itu, SR yang telah kecewa pun membuat laporan di Polres Bone pada 11 November 2022.
Pelaku SA dilaporkan atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.
7. Pelaku ditetapkan tersangka
Atas laporan itu aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan sehingga SA ditetapkan tersangka atas kasus tersebut pada Sabtu (29/4).
8. Sidang kode etik diambil alih Propam Polda Sulteng
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan saat kasus itu terkuak, ia langsung memerintahkan Kasi Propam Polresta Palu untuk ditindaklanjuti.
"Setalah selang 2 hari dari kejadian, kasus anggota itu diambil alih oleh Propam Polda Sulteng," ucapnya kepada TribunPalu melaui pesan whastapp, Kamis (20/7/2023).
9. Pelaku ternyata intel Polresta Palu
Barliansyah juga menyampaikan bahwa SA merupakan personil dari Satuan Intelkam Polresta Palu.
"Anggota Intelkam," ujarnya.
10. Pelaku harus berani tanggungjawab
Dia menambahkan, untuk masalah putusan pecat atau tidaknya oknum anggota itu, nantinya akan menunggu sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng.
"Saya selaku Kapolresta Palu menghormati hasil putusan sidang nantinya yang akan di lakukan oleh Propam Polda Sulteng , tidak ada anggota yang kebal hukum berbuat harus berani tanggungjawab," ujarnya.
11. Oknum polisi terancam 7 tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pasal 266 ayat 2 KUHP yakni 7 tahun penjara. (*)
Gubernur Sulteng Lepas Ribuan Peserta Fun Walk dan Fun Run HUT ke-67 SMAN 1 Palu |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-67, SMAN 1 Palu Adakan Fun Run Sepanjang 6,7 KM |
![]() |
---|
Mahasiswa PMII Sulteng Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan di Palu |
![]() |
---|
Tujuh Advokat Dirikan Kantor Hukum Skripta Diantara di Palu |
![]() |
---|
DPRD Kota Palu Nilai Pemkot Tidak Lakukan Riset Peluncuran Bus Trans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.