Palu Hari Ini

Oknum Polisi di Palu Palsukan Akta Cerai Demi Nikahi Wanita Lain, Kapolresta Palu Angkat Bicara

SA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Selasa (18/7/2023) untuk 20 hari kedepan karena telah memenuhi syarat subjektif dan

|
Editor: Haqir Muhakir
Tribunnews.com
Ilustrasi oknum polisi 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang oknum perwira Polresta Palu berinisial Ipda SA (42) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

SA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Selasa (18/7/2023) untuk 20 hari kedepan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 KUHAP.

Adapun pasal yang disangkakan kepada SA yaitu pasal 266 ayat 2 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Penanahan SA atas dugaan kasus penipuan dan pemalsuan akta cerai demi menikahi wanita asal Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan berinisial SR (39).

Baca juga: Kejati Sulteng Serahkan Sembako ke Panti Asuhan Al Amanah Palu Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63

Dilansir dari TribunJateng, kasus itu bermula saat SR melaporkan SA ke Polres Bone karena merasa tertipu. Sebelum mengawini SR, Oknum Polisi ini mengaku bahwa telah bercerai dengan istri pertamanya.

Namun, selang waktu SR mendapatkan foto SA bersama istri pertamanya saat pelantikan di Polresta Palu tahun 2022 kemarin.

Maka, atas laporan itu aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan sehingga SA ditetapkan tersangka atas kasus tersebut pada Sabtu (29/4).

Diketahui, SA menikahi SR sejak tahun 16 September 2016 dan membawa SR ke Palu pada Tahun 2017.

Saat itu SR ditempatkan di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Banggai, karena SA juga masih bertugas di Polres Banggai.

Baca juga: Kapolda Sulteng Imbau Anak Buah Kawal Tahapan Pemilu 2024 Secara Profesional

Saat dikonfirmasi TribunPalu, Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah membenarkan hal tersebut.

Kata Barliansyah, saat kasus itu terkuak, ia langsung memerintahkan Kasi Propam Polresta Palu untuk ditindaklanjuti.

"Setalah selang 2 hari dari kejadian, kasus anggota itu diambil alih oleh Propam Polda Sulteng," ucapnya kepada TribunPalu melaui pesan whastapp, Kamis (20/7/2023).

Barliansyah juga menyampaikan bahwa SA merupakan personil dari Satuan Intelkam Polresta Palu.

Dia menambahkan, untuk masalah putusan pecat atau tidaknya oknum anggota itu, nantinya akan menunggu sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng. 

"Saya selaku Kapolresta Palu menghormati hasil putusan sidang nantinya yang akan di lakukan oleh Propam Polda Sulteng , tidak ada anggota yang kebal hukum berbuat harus berani tanggungjawab," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved