Jabat Anggota DPR RI 4 Periode, Ini Rahasia Muhidin Mohamad Said Langgeng di Senayan

Muhidin Mohamad Said membocorkan rahasia dan tips dirinya bisa sampai 4 periode menjabat Anggota DPR RI.

Editor: Haqir Muhakir
handover
Politisi Partai Golkar Muhidin Said mengarungi karirnya di DPR RI selama empat periode. Pemilik nama lengkap Muhidin Mohamad Said menjadi anggota DPR RI sejak periode 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019 dan 2019 sampai 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Muhidin Mohamad Said membocorkan rahasia dan tips dirinya bisa sampai 4 periode menjabat Anggota DPR RI.

Muhidin Mohamad Said mengatakan, salah satu tips dirinya bisa duduk di Parlemen sebagai Anggota DPR RI adalah dengan menjalankan tugas dan kewajibannya.

"Jadi begini Anggota DPR RI itu kan masa jabatannya lima tahun, setelah dilantik tentu dia harus melakukan kewajibannya sebagai anggota DPR RI berdasarkan sumpah jabatannya melakukan sosialisasi, menerima masyarakat, mendengarkan masyarakat, melalui pertemuan apakah itu reses secara pribadi maupun reses secara komisi," kata Muhidin Mohamad Said saat berkunjung ke TribunPalu.com, Senin (24/7/2023).

Baca juga: 36 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional KPU di Sulteng Dilantik, Berikut Daftar Namanya

Kata Muhidin, Atas dasar itu dirinya bekerja karena DPR RI itu mempunyai 3 fungsi yaitu fungsi legislasi membuat undang-undang bersama dengan pemerintah, kedua melakukan fungsi budgeting dan fungsi anggaran, serta ketiga adalah pengawasan.

"Seorang Anggota DPR itu sejatinya sebenarnya harus lebih banyak di daerah mengunjungi masyarakat pemilihnya, jadi bukan hanya duduk-duduk di Jakarta. Bisa juga hanya duduk-duduk di Jakarta tapi tidak mungkin dipilih oleh rakyat karena pasti rakyat bilang kerjanya apa," ujar pria kelahiran 7 Oktober 1950.

"Sepanjang dia bekerja sesuai sumpahnya insyaAllah pasti terpilih," sebut Muhidin.

Menurutnya, kewajiban dan sumpah jabatan seorang Anggota DPR RI itu yang harus dipenuhi.

"Sehingga kalau kita turun kita sudah pernah mendengarkan aspirasinya. Kemudian kita sampaikan ini sudah perjuangkan, ini tidak bisa karena ini kewenangan kabupaten, ini kewenangan provinsi karena anggaran itu disusun sedemikian rupa berdasarkan undang-undang itu ada tiga kewenangan. DPR RI terkait APBN, DPRD Provinsi terkait APBD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terkait ABPD Kabupaten/Kota. Jadi kalau turun ke masyarakat harus dijelaskan bahwa ada kewenangan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," jelas Muhidin Mohamad Said.

Muhidin selaku Wakil Ketua Banggar DPR RI menuturkan, anggota DPR RI ketika turun kemasyarakat harus menjelaskan tupoksi tugas dan kewajibannya.

"Kenapa harus dijelaskan karena jangan sampai masyarakat berharap tapi tahu-tahu dia tidak bisa dapatkan, padahal memang bukan kewajiban pusat untuk membiayai kegiatan tersebut," kata Muhidin.

"Sehingga Anggota DPR RI itu kalau dia punya moral yang bagus insyaAllah akan terpilih kalau dia bisa bekerja dengan bagus," tuturnya.

Diketahui Politikus Partai Golkar Muhidin Mohamad Said sudah menjabat sebagai Anggota DPR RI selama 4 periode lamanya.

Muhidin Mohamad Said menjadi anggota DPR RI sejak periode 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019 dan 2019 sampai 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved