Palu Hari Ini

Raperda RPPLH Diusulkan Dibahas di DPRD Palu Masa Sidang Caturwulan III Tahun 2023

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu segera diusulkan untuk dibahas di

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu segera diusulkan untuk dibahas di DPRD Kota Palu tahun 2023. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu segera diusulkan untuk dibahas di DPRD Kota Palu tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu Gazali saat dikegiatan seminar akhir penyusunan Raperda tentang RPPLH Kota Palu, Senin (24/7/2023).

“Terkait dengan permohonan pembahasan Raperda RPPLH itu dibahas Tahum 2023 dengan dilampiri SK tim penyusun Raperda beserta naskah Raperda,” kata Gazali.

Diketahui saat ini RPPLH Kota Palu tengah memasuki tahap dua dari lima tahap yakni penyusunan naskah.

Baca juga: Isu Lingkungan Jadi Spirit Pembangunan Jangka Panjang di Wilayah Kota Palu

Raperda RPPLH disusun oleh tim penyusun dari bidang akademisi Kota Palu, yang diketuai oleh Nur Sangadji dan lima rekannya.

Tim penyusun akademisi Hukum Ruslan Husain menuturkan Raperda tersebut mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seperti pemanfaatan lingkungan sungai, hutan dan keterkaitan antara industri permukiman dan alam.

Disusunnya Raperda RPPLH untuk mengatur tata kelola sumber daya alam di Kota Palu.

Ia menjelaskan Peraturan Daerah ini merupakan turunan peraturan dari UU Teknis yaitu UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Seminar Raperda RPPLH, Sekkot Singgung Risiko Bencana Aktivitas Tambang Batas Palu-Donggala

Salah satu fokus pembahasan RPPLH itu diantaranya sistem pengelolaan lingkungan dari bahaya cemaran.

Ia berharap dengan adanya perda ini dapat mengontrol dan mengatur baik industri dan masyarakat dalam memanfaatkan alam.

“Penyusunan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi dari lingkungan hidup kota Kota Palu tetap terjadi serta menjadi acuan dalam pembangunan perkotaan jangka menengah hinga jangka panjang,” kata Ruslan Husain. (*)
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved