Seleksi Bawaslu Sulteng

Komentar Timsel Bawaslu Sulteng Soal Hasil Tes Wawancara Teranulir Hingga 2 Peserta Lolos Gugur

Secara normatif timsel calon anggota Bawaslu Sulawesi Tengah telah berakhir masa kerjanya 19 Juni 2023.

|
Editor: mahyuddin
handover
Timsel Bawaslu Sulteng angkat bicara soal keputusan Bawaslu RI tentang pembatalan dan penetapan serta pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara seleksi Bawaslu periode 2023-2028. 

4. Berdasar buku panduan seleksi, keseluruhan nilai yang akan dikumulasi, harus dimasukan dalam satu sistem aplikasi resmi yang ditentukan oleh Bawaslu RI, yakni Mr Bawaslu.

5. Khusus nilai tes kesehatan, berdasar aplikasi resmi Bawaslu, ditetapkan tiga kategori yakni, direkomendasikan, dapat direkomendasikan dan tidak direkomendasikan

6. Saat Timsel menerima hasil tes dari Bawaslu RI, Timsel melakukan pengiputan nilai ke dalam sistem resmi Bawaslu. 

Berdasar sistem resmi itu, tes kesehatan peserta seleksi Bawaslu yang memeperoleh nilai di bawah 50, secara otomatis oleh sistem dinyatakan tidak direkomendasikan.

Baca juga: Selamat! Komisioner Bawaslu Sigi dan Palu Lolos Uji Kelayakan Kepatutan Bawaslu Sulteng 2023-2028

7. Fakta berdasar nilai yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI, nilai seluruh calon anggota Bawaslu RI berada di angka 50 untuk 5 orang peserta seleksi yakni atas nama antara lain Steny Mariny Pettalolo, Joice Noviana Pelima, Naharuddin, Jamrin dan Isman.

8. Fakta berdasar nilai yang dikeluarkan Kepolisian RI, Nilai seluruh calon anggota Bawaslu RI berada di angka 53 untuk 3 orang peserta seleksi yakni atas nama diantaranya Dewi Tisnawaty, Fadlan dan Muchlis Aswad.

9. Tidak ada peserta seleksi calon anggota Bawaslu yang memperoleh angka 49 ke bawah.

10. “Terjadi anomali di titik ini”. Hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI (Dokkes Polda Sulteng) memberi opini yang berbeda disaat nilai capaian seluruh peserta seleksi memperoleh nilai sama (angka 50). 

Opini yang berbeda itu dilakukan terhadap peserta seleksiyang bernama Joice Noviana Pelima dengan diksi “dapat dipertimbangkan”, sementara terhadap peserta seleksi calon lainnya yang memperoleh nilai 50 diberi opini dengan diksi “tidak direkomendasikan”.

11. Menyikapi fakta yang dihadapi, timsel melakukan rapat dan memutuskan, bahwa timsel hanya akan berpatokan pada aplikasi Mr Bawaslu. 

Karena aplikasi ini merupakan aplikasi resmi, yang eksistensinya secara internal mengikat timsel dalam bekerja, dan lebih penting lagi bahwa sistem apilkasi resmi itu disebutkan dalam buku panduan seleksi. 

Putusan untuk berpegang teguh pada aplikasi Mr Bawaslu yang melahirkan sikap kolektif timsel bawaslu itu, menuntun kerangka kerja timsel untuk sampai pada penetapan empat besar nama peserta seleksi calon anggota bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang kami nyatakan lulus Tes Kesehatan dan Wawancara.

12.Terhadap peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Muchlis Aswad, yang dalam SK Keputusan Bawaslu RI Nomor 28/KP.01.00/K1/07/2023 masuk dan mengganti nama yang diusulkan oleh timsel Bawaslu, bagaimana menjelaskannya?.

Adalah suatu fakta bahwa peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Muchlis Aswad memperoleh nilai 53 dengan opini berdiksi direkomendasikan.

Tetapi yang perlu diingat adalah peserta yang dinyatakan lulus dan ditetapkan masuk dalam 4 besar yang diusulkan ke Bawaslu RI, adalah mereka yang memperoleh nilai kumulasi tes kesehatan dan wawancara tertinggi yang masuk dalam urutan hingga 4 (empat). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved