Seleksi Bawaslu Sulteng

Komentar Timsel Bawaslu Sulteng Soal Hasil Tes Wawancara Teranulir Hingga 2 Peserta Lolos Gugur

Secara normatif timsel calon anggota Bawaslu Sulawesi Tengah telah berakhir masa kerjanya 19 Juni 2023.

|
Editor: mahyuddin
handover
Timsel Bawaslu Sulteng angkat bicara soal keputusan Bawaslu RI tentang pembatalan dan penetapan serta pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara seleksi Bawaslu periode 2023-2028. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Timsel Bawaslu Sulteng angkat bicara soal keputusan Bawaslu RI tentang pembatalan dan penetapan serta pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara seleksi Bawaslu periode 2023-2028.

Ketua Timsel Bawaslu Sulteng Tavip mengatakan, secara normatif timsel calon anggota Bawaslu Sulawesi Tengah telah berakhir masa kerjanya 19 Juni 2023.

"Dampak dari diterbitkan dan telah beredar Keputusan Bawaslu RI nomor28/KP.01.00/K1/07/2023 sangat tidak menguntungkan bagi eksitensi Timsel. oleh karena itu demi menjaga keseimbangan berita di publik, kami  memberikan pernyataan juga," kata Ketua Timsel Tavip, Selasa (25/7/2023).

Kata Tavip, poin pertama terkait penetapan empat nama yang dinyatakan lulus Tes Wawancara dan Kesehatan diputuskan dalam skema aklamasi tanpa voting.

Poin kedua. bahwa Timsel bekerja berdasar atas panduan seleksi yang diterbitkan berupa keputusan Bawaslu RI nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan anggota Bawaslu provinsi di 29 provinsi masa jabatan tahun 2023-2028, serta keputusan kepala Bawaslu nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 dan tidak bertentangan dengannya.

Poin ketiga, pedoman itu merupakan pegangan yang tidak saja mengikat terhadap timsel tetapi juga Bawaslu RI. Di dalamnya berisi norma, standar, operasional serta prosedur.

Tavip selaku ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng mengatakan, point selanjutnya menjelaskan dan mendudukkan eksistensi keputusan Bawaslu RI nomor 28/KP.01.00/K1/07/2023 adalah sangat tidak memadai jika hanya dengan melihat Diktum putusannya semata yang berisi pembatalan, tanpa melihat uraian kronologis relevan yang menggambarkan tentang situasi kebatinan yang menyertai Timsel untuk tiba pada putusannya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bawaslu RI Anulir Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Seleksi Bawaslu Sulteng

Berikut penjelasan detail Timsel Bawaslu Sulteng:

1. Episentrum yang menjadi titik klarifikasi Timsel Bawaslu Sulteng atas terbitnya SK Bawaslu berada pada “tahap Tes Kesehatan dan Wawancara”.

Pada tahap ini, berdasar buku panduan seleksi, penilaian diberi bobot penilaian yang berbeda, untuk tes kesehatan ditetapkan prosentasenya 40 persen, dan tes wawancara 60 persen.

2. Kemudian daripada itu, tes kesehatan dilaksanakan oleh institusi kesehatan dalan lingkungan Kepolisian RI, yang mekanisme pelaksanaannya dilaksanakan di Dokkes Polda Sulteng. 

Kegiatan itu dirancang Bawaslu RI bekerja sama dengan Kepolisian RI.

Keterlibatan timsel di tahap ini sekedar koordinasi di daerah dan memastikan bahwa pelaksanannya sesuai time line yang ditetapkan dalam buku panduan seleksi.

3. Hasil dari tes kesehatan oleh Dokkes Polda Sulteng dikirim langsung kepada Kepolisian RI, kemudian diteruskan kepada Bawaslu RI, selanjutnya disampaikan kepada kami untuk dikumulasi dengan nilai tes wawancara yang nilainya bersumber dari timsel, setelah timsel melakukan wawancara.

4. Berdasar buku panduan seleksi, keseluruhan nilai yang akan dikumulasi, harus dimasukan dalam satu sistem aplikasi resmi yang ditentukan oleh Bawaslu RI, yakni Mr Bawaslu.

5. Khusus nilai tes kesehatan, berdasar aplikasi resmi Bawaslu, ditetapkan tiga kategori yakni, direkomendasikan, dapat direkomendasikan dan tidak direkomendasikan

6. Saat Timsel menerima hasil tes dari Bawaslu RI, Timsel melakukan pengiputan nilai ke dalam sistem resmi Bawaslu. 

Berdasar sistem resmi itu, tes kesehatan peserta seleksi Bawaslu yang memeperoleh nilai di bawah 50, secara otomatis oleh sistem dinyatakan tidak direkomendasikan.

Baca juga: Selamat! Komisioner Bawaslu Sigi dan Palu Lolos Uji Kelayakan Kepatutan Bawaslu Sulteng 2023-2028

7. Fakta berdasar nilai yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI, nilai seluruh calon anggota Bawaslu RI berada di angka 50 untuk 5 orang peserta seleksi yakni atas nama antara lain Steny Mariny Pettalolo, Joice Noviana Pelima, Naharuddin, Jamrin dan Isman.

8. Fakta berdasar nilai yang dikeluarkan Kepolisian RI, Nilai seluruh calon anggota Bawaslu RI berada di angka 53 untuk 3 orang peserta seleksi yakni atas nama diantaranya Dewi Tisnawaty, Fadlan dan Muchlis Aswad.

9. Tidak ada peserta seleksi calon anggota Bawaslu yang memperoleh angka 49 ke bawah.

10. “Terjadi anomali di titik ini”. Hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI (Dokkes Polda Sulteng) memberi opini yang berbeda disaat nilai capaian seluruh peserta seleksi memperoleh nilai sama (angka 50). 

Opini yang berbeda itu dilakukan terhadap peserta seleksiyang bernama Joice Noviana Pelima dengan diksi “dapat dipertimbangkan”, sementara terhadap peserta seleksi calon lainnya yang memperoleh nilai 50 diberi opini dengan diksi “tidak direkomendasikan”.

11. Menyikapi fakta yang dihadapi, timsel melakukan rapat dan memutuskan, bahwa timsel hanya akan berpatokan pada aplikasi Mr Bawaslu. 

Karena aplikasi ini merupakan aplikasi resmi, yang eksistensinya secara internal mengikat timsel dalam bekerja, dan lebih penting lagi bahwa sistem apilkasi resmi itu disebutkan dalam buku panduan seleksi. 

Putusan untuk berpegang teguh pada aplikasi Mr Bawaslu yang melahirkan sikap kolektif timsel bawaslu itu, menuntun kerangka kerja timsel untuk sampai pada penetapan empat besar nama peserta seleksi calon anggota bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang kami nyatakan lulus Tes Kesehatan dan Wawancara.

12.Terhadap peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Muchlis Aswad, yang dalam SK Keputusan Bawaslu RI Nomor 28/KP.01.00/K1/07/2023 masuk dan mengganti nama yang diusulkan oleh timsel Bawaslu, bagaimana menjelaskannya?.

Adalah suatu fakta bahwa peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Muchlis Aswad memperoleh nilai 53 dengan opini berdiksi direkomendasikan.

Tetapi yang perlu diingat adalah peserta yang dinyatakan lulus dan ditetapkan masuk dalam 4 besar yang diusulkan ke Bawaslu RI, adalah mereka yang memperoleh nilai kumulasi tes kesehatan dan wawancara tertinggi yang masuk dalam urutan hingga 4 (empat). 

Memperoleh nilai tes kesehatan yang tinggi saja tidak cukup.

Fakta, peserta seleksi atas nama Muchlis Aswad setelah dilakukan kumulasi nilai Tes Kesehatan dan Wawancara, yang melahirkan sebaran rangking, yang bersangkutan berada di urutan rangking di luar 4 besar.

Inilah fakta yang dikonstruksi oleh Timsel untuk “tidak menetapkan dan mengusulkan peserta seleksi atas nama Muchlis Aswad dimasukan dalam 4 besar”.

Baca juga: Dicoret dari Daftar Kelulusan Tes Wawancara Seleksi Bawaslu Sulteng, Siapa Steny dan Naharuddin?

13. Terkait hal yang disebutkan di atas, berdasar perangkingan itu pula, Timsel berketetapan bahwa peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Naharuddin ditetapkan dan diusulkan masuk dalam daftar 4 besar, dengan argumentasi, bahwa yang bersangkutan memperoleh angka 50 (berdasar sistim aplikasi Mr Bawaslu masih direkomendasikan), dan memiliki nilai wawancara yang tinggi pula.

14. Konsisten dengan sikap menjunjung tinggi buku panduan dalam menuntun kerja timsel itu pula, timsel berketetapan bahwa peserta seleksi atas nama Steny Marini Pettalolo diusulkan untuk masuk dalam 4 besar, kemudian dikirimkan ke Bawaslu RI, dan bukan peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Joice Noviana Pelima.

Alasannya: Steny Marini Pettalolo memperoleh nilai 50, berdasar sistem aplikasi resmi Bawaslu, perolehan angka masuk kategori masih direkomendasikan, bahkan setelah nilai hasil tes kesehatan dan wawancara dikumulasi, peserta seleksi calon anggota Bawaslu ini menduduki rangking tertinggi diantara seluruh peserta seleksi.

Terhadap Joice Noviana Pelima, adalah fakta bahwa yang bersangkutan memperoleh nilai 50 (dapat direkomendasikan), tetapi setelah hasil tes kesehatan dan tes wawancara dikumulasi, rangking yang bersangkutan rendah, jauh dari posisi 4 (empat) besar.

Inilah fakta yang selanjutnya dikonstruksi oleh timsel, sehingga timsel sampai pada ketetapannya, menyatakan Steny Marini Pettalolo lulus tes kesehatan dan tes wawancara, dan peserta seleksi calon anggota bawaslu atas nama Joice Noviana Pelima tidak terjaring dalam nama 4 (empat) besar.

15. Jika pada akhirnya Bawaslu RI menganulir hasil kerja Timsel Bawaslu Sulteng melalui SK yang diterbitkannya, Timsel telah menggambarkan nalar, argumentasi dalam merangkai fakta dan kronologis, merumuskan pertimbangan berdimensi preskriftifdeontik dalam penetapannya.

"Olehnya kami serahkan pada publik untuk menilainya, biarlah ruang publik diisi oleh infromasi yang berimbang, agar kita hidup sehat dan bermakna," ucap Tavip.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved