DPRD Palu

Raperda Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan Disetujui DPRD Palu, Ini 3 Hal Perubahannya

DPRD Palu telah setujui Raperda Kota Palu atas perubahan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
DPRD Palu telah setujui Raperda Kota Palu atas perubahan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Palu telah setujui Raperda Kota Palu atas perubahan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Raperda itu telah dibuat perubahan peraturan baru yang diusulkan Pemerintah terkait tiga hal dalam penertiban perparkiran di Kota Palu.

Pertama Pemerintah Kota Palu segera berlakukan peraturan tindak pidana ringan bagi pelaku jukir liar di Kota Palu.

Di mana aturan itu menyebutkan akan menindak jukir liar tertangkap tangan dengan ancaman kurungan 15 hari atau denda Rp 2,5 Juta.

Baca juga: Angka Pengangguran Sulteng Meningkat di Tahun 2023, Disnakertrans Ungkap Penyebabnya

Adapun bentuk pelanggar yang akan ditindak oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Palu satu diantaranya tidak menggunakan atribut juru parkir.

Ranperda itu menyebutkan pelaku atau oknum jukir liar yang akan ditindak ini paling utama tidak terdaftar resmi sebagai juru parkir di Kota Palu.

Kemudian ciri-cirinya tidak menggunakan atribut jukir yaitu rompi, topi dan tanda pengenal.

Sementara aturan berlaku lainnya bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarang tempat.

Hal ini diatur untuk tidak diperbolehkan memarkir kendaraannya di trotoar yaitu setiap 6 meter sebelum dan sesudah zebra cross, sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam, sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan, sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan, dan sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran.

Bagi pelaku parkir liar tertangkap tangan akan dikenakan tindakan pembinaan berupa pengempesan ban, pencabutan pentil, penguncian ban, atau penderekan kendaraan.

Bahkan pelanggar bisa dikenakan denda administrasi bagi roda dua sebesar Rp500 ribu, dan roda empat sebesar Rp2,5 juta.

Tak hanya juru parkir dan pelaku parkir liar, Ranperda tersebut juga memuat aturan bagi pelaku usaha.

“Jadi bagi pelaku usaha wajib melarang konsumennya untuk tidak parkir ditrotoar, wajib mengarahkan kendaraan konsumen untuk parkir ditempatnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno.

Trisno menuturkan dalam revisi penetapan ruang parkir itu juga ditetapkan sanksi administratif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved