DPRD Palu

Raperda Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan Disetujui DPRD Palu, Ini 3 Hal Perubahannya

DPRD Palu telah setujui Raperda Kota Palu atas perubahan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
DPRD Palu telah setujui Raperda Kota Palu atas perubahan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

Di mana pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan berupa teguran tertulis, denda, penyegelan, hingga pencabutan izin.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan bertahap mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.

Regulasinya Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan memberikan teguran kepada pelaku usaha sebanyak tiga kali tertulis dengan tenggang waktu paling lama tiga hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

Denda dikenakan apabila teguran tertulis tidak dipatuhi sebanyak tiga kali dengan sanski penyegelan paling lama tujuh hari kerja.

Sementara denda administratif sebagaimana dimaksud paling banyak maksimal Rp 5 Juta rupiah sebagai penerimaan daerah alias disetor ke kas daerah.

Aturan-aturan tersebut dibuat sebagai sikap tegas Pemerintah Kota Palu dalam menangani persoalan penertiban perparkiran.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kota Palu juga telah melakukan perjanjian kerjasama bersama penegak hukum terkait tentang penertiban perparkiran liar yang ada di Kota Palu.

Tak hanya tentang perparkiran, ranperda yang dibahas bersama DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu juga memuat aturan-aturan lain terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Diketahui hasil persetujuan bersama tersebut tinggal menunggu nomor registrasi Peraturan Daerah oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebelum kemudian diundangkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved