Viral
Oknum Dokter Jitak Balita 3 Tahun Hingga Tersungkur di Warung Kopi, Videonya Viral di Media Sosial
Kepala korban dijitak dan seketika korban jatuh tersungkur ke lantai di tengah ramainya pengunjung warkop.
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ternyata Penjitak Kepala Anak 3 Tahun di Warkop Makassar adalah Dokter dan Bos RS, Korban Luka
Perkelahian Viral Gegara Buah Sukun di Batam Kota, 3 Warga Jalani Perawatan Medis di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Shuniyya Ruhama, Waria Jadi Penceramah Viral dan Jadi Sorotan Warganet |
![]() |
---|
Viral Pemasangan Eskalator di Candi Borobudur, untuk Kunjungan Prabowo dan Presiden Prancis |
![]() |
---|
Viral Suami Selingkuh dengan Mertua hingga Hamil di Soppeng, Istri Sah Diceraikan |
![]() |
---|
Pernikahan Nenek 63 Tahun dengan Pria 39 Tahun Viral di TikTok, Pengantin Wanita Pensiunan PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.