Viral
Oknum Dokter Jitak Balita 3 Tahun Hingga Tersungkur di Warung Kopi, Videonya Viral di Media Sosial
Kepala korban dijitak dan seketika korban jatuh tersungkur ke lantai di tengah ramainya pengunjung warkop.
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ternyata Penjitak Kepala Anak 3 Tahun di Warkop Makassar adalah Dokter dan Bos RS, Korban Luka
Sosok Wanita FT, Selingkuhan Eks Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu |
![]() |
---|
Videonya Tangani Pendemo Viral, Kapolres Sinjai: Saya Ayunkan Tongkat ke Personel |
![]() |
---|
Juara Tapi Terancam Didiskualifikasi, Peserta MTQ Kasimbar Parigi Moutong Tuntut Keadlian |
![]() |
---|
Perkelahian Viral Gegara Buah Sukun di Batam Kota, 3 Warga Jalani Perawatan Medis di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Shuniyya Ruhama, Waria Jadi Penceramah Viral dan Jadi Sorotan Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.