Bupati Donggala Mundur

Pimpin Bimtek Desa, Apa Kabar Pengunduran Diri Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala?

Pengunduran diri Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala diproses pemerintah provinsi berdasarkan persetujuan DPRD Donggala.

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Bupati Donggala, Kasman Lassa. 

Pemberhentian dari Mendagri

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu Sahran Raden menjelaskan, pengunduran diri Kasman Lassa atas permintaan sendiri.

Pengunduran diri itu selanjutnya diajukan DPRD Donggala ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.

Apabila pengunduruan diri Kasaman Lassa tidak diusulkan DPRD Donggala atau gubernur, maka sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Menteri dapat memberhetikan Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala.

Baca juga: Moh Yasin Hargai Keputusan Kasman Lassa Mundur dari Jabatan Bupati Sebut: Hak Pribadi Beliau

Hal ini diatur dalam ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 79 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Berdasarkan ketentuan Undang-undang itu, status Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala berakhir sejak adanya penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri. Bukan pada saat penetapan Daftar Calon Tetap dari KPU,” papar Eks Ketua KPU Sulteng itu.

Dia menambahkan, sepanjang belum ada penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri, maka status atau kedudukan Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala masih dinyatakan sah dan berlaku.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved