Warga Sigi Gugat BKSDA Sulteng

BKSDA Sulteng dan Pemkab Sigi Jalin Kerja Sama Penanganan Buaya

Sebelum pembangunan batas aman itu, BKSDA Sulteng dan Pemkab Sigi akan mensosialisasi kepada masyarakat kegunaan pembatas. 

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA
Plt BKSDA Sulteng Mulyadi Joyomartono 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah akan bekerja sama dengan Pemkab Sigi untuk penanganan satwa liar, termasuk Buaya.

Plt Kepala BKSDA Sulteng Mulyadi Joyomartono menerangkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta untuk mengatasi permasalahan Buaya di Kabupaten Sigi

"Beberapa waktu lalu Bupati Sigi juga telah ke sini untuk mengajak berkolaborasi pengendalian Buaya buaya di tempat itu. Bupati Sigi juga menyatakan saran untuk sama-sama turun, jangan sampai ada kesan kita selaku pemerintah tidak ada kepedulian terhadap masyarakat. Saya setuju sekali akan hal itu," ujar Mulyadi kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya, Jl Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (3/8/2023).

Rencananya, kerja sama itu untuk pembangunan batas areal aman untuk aktivitas manusia di Sungai Marawola.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Marawola Sigi Gugat Buaya Lewat Peradi Palu

Sebelum pembangunan batas aman itu, BKSDA Sulteng dan Pemkab Sigi akan mensosialisasi kepada masyarakat kegunaan pembatas. 

Selain itu BKSDA juga akan memasang tanda larangan dan peringatan adanya Buaya di sepanjang Sungai Palu.

Sebelumnya, keluarga korban diterkam Buaya di Sungai Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengajukan laporan ke Posko Pengaduan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu, Jl KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Palu Timur.

Adalah Agustin, ibu dari Ahmad Alfarabi (22) yang menjadi korban terkaman Buaya saat beraktivitas di Sungai Marawola.

Agustin merupakan warga Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola.

Putranya menjalani perawatan di RS Samaritan Palu usai diterkam Buaya.

Paha dan betis Ahmad Alfarabi mengalami luka robek.

Baca juga: Kronologi Buaya Terkam Pria di Tinggede Sulteng, Rekan Korban Pukul Buaya 2 Kali Pakai Kayu

Wakil Koordinator Humas dan Kerjasama Antarlembaga DPC Peradi Palu Natsir Said menyebutkan, pihaknya sementara mengumpulkan data korban untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Masih dirumuskan langkah hukumnya. Segera kita ajukan gugatan Perdata jika dokumen sudah lengkap," kata Natsir kepada TribunPalu.com, Rabu (2/8/2023).

Dia menjelaskan, kasus yang menimpa putra Agustin itu masuk perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad.

Pemerintah provinsi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah diduga melakukan pembiaran sehingga melanggar Hak Asasi Manusia.

"Arahnya ke situ. Tapi sementara disusun rumusan hukumnya," tutur Natsir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved