Warga Sigi Gugat BKSDA Sulteng

Pemprov dan BKSDA Sulteng Disebut Langgar HAM atas Pembiaran Buaya, Apa itu Hak Ekosop?

Kasus korban diterkam Buaya masuk Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmatige daad.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi hak asasi manusia 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Koordinator Humas dan Kerjasama Antarlembaga DPC Peradi Palu Natsir Said menyebut kasus korban diterkam Buaya masuk Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmatige daad.

Perbuatan Melawan Hukum dimaksud adalah pemerintah provinsi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah diduga melakukan pembiaran sehingga melanggar Hak Asasi Manusia.

"Arahnya ke situ. Tapi sementara disusun rumusan hukumnya," tutur Natsir kepada TribunPalu.com via Whatapp, Rabu (2/8/2023).

Dia menjelaskan, Hak Asasi Manusia terdiri dari beberapa jenis. Apa saja?

1. Hak Sipil dan Politik

Hal ini untuk melindungi kehidupan dan kebebasan seseorang, disebut juga dengan hak sipil.

Hak ini diperlukan untuk menjaga martabat seseorang, termasuk hak untuk hidup, hak privasi, hak untuk memiliki properti, kebebasan berpikir, dan lainnya.

Adapun hak politik adalah hak yang memungkinkan seseorang untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan.

Ini termasuk hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, keduanya saling terkait satu sama lain.

Keduanya tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights.

2. Hak Fundamental

Setiap manusia sebagai warga negara dijamin melalui ketentuan konstitusional dan tidak dapat dilanggar dengan apa pun, bahkan oleh otoritas negara.

Hal ini dinyatakan dalam deklarasi dan ketentuan konstitusional banyak negara.

Mengacu pada French Declaration of Rights of Man and Citizen, bahwa pria dilahirkan bebas dan memiliki hak yang sama.

3. Hak Moral

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved