Warga Sigi Gugat BKSDA Sulteng
Warga Sigi 'Gugat Buaya', Peradi Palu Sebut BKSDA Sulteng dan Pemprov Langgar HAM
Pemerintah provinsi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah diduga melakukan pembiaran sehingga melanggar Hak Asasi Manusia.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pos pengaduan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu menerima laporan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terkait penyerangan Buaya terhadap manusia.
Laporan itu dilayangkan Agustin, ibu dari Ahmad Alfarabi (22) yang menjadi korban terkaman Buaya saat beraktivitas di Sungai Marawola.
Agustin merupakan warga Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola.
Putranya menjalani perawatan di RS Samaritan Palu usai diterkam Buaya.
Wakil Koordinator Humas dan Kerjasama Antarlembaga DPC Peradi Palu Natsir Said menyebut kasus yang menimpa putra Agustin itu masuk Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmatige daad.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Marawola Sigi Gugat Buaya Lewat Peradi Palu
Pemerintah provinsi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah diduga melakukan pembiaran sehingga melanggar Hak Asasi Manusia.
"Arahnya ke situ. Tapi sementara disusun rumusan hukumnya," tutur Natsir.
Dia menjelaskan, Hak Asasi Manusia itu terdiri dari Sipol dan Ekosop.
Hak Sipol adalah hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, dan hak untuk tidak dibunuh atau disiksa.
Sementara Hak Ekosop singkatan dari ekonomi, sosial dan budaya.
Hak Ekosop meliputi hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya.
"Yang dilanggar pemerintah adalah Hak Ekosop. Masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sungai menjadi terbatas akses ekonominya karena pembiaran itu," turut Natsir.
Baca juga: Buaya Serang Pekerja Tambang Pasir, BKSDA dan Pemkab Sigi Pasang Tanda Peringatan di Bantaran Sungai
Menurutnya, pembiaran dalam konteks aduan keluarga korban itu karena selama ini pemerintah, Pemprov dan BKSDA Sulteng, tidak melakukan upaya atas maraknya korban serangan Buaya.
"Selama ini pemerintah hanya memasang papan bicara terkait keberadaaan buaya. Sementara warga bergantung hidup di sungai. Mestinya ada upaya ekstra terhadap Buaya itu agar manusia juga bisa beraktivitas di sungai," jelas Natsir.(*)
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Buaya
Peradi Palu
Perbuatan Melawan Hukum
Sulawesi Tengah
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Hak Ekosop
BKSDA Sulteng dan Pemkab Sigi Jalin Kerja Sama Penanganan Buaya |
![]() |
---|
Pemprov dan BKSDA Sulteng Disebut Langgar HAM atas Pembiaran Buaya, Apa itu Hak Ekosop? |
![]() |
---|
Digugat Keluarga Korban Terkaman Buaya, BKSDA Sulteng Dilema: Ini Persoalan Kompleks |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Warga Marawola Sigi 'Gugat Buaya' Lewat Peradi Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.