Warga Sigi Gugat BKSDA Sulteng
Digugat Keluarga Korban Terkaman Buaya, BKSDA Sulteng Dilema: Ini Persoalan Kompleks
Menurutnya, setiap orang memilik hak untuk menggugat terhadap sesuatu yang tidak nyaman.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah dilema dalam penanganan Buaya.
Plt BKSDA Sulteng Mulyadi Joyomartono menyebutkan, tugas BKSDA Sulteng adalah penyelenggaraan konservasi sumber daya alam yang ekosistemnya di cagar alam, suaka marga satwa, taman wisata alam dan taman buru.
Selain itu, BKSDA Sulteng juga harus memberikan perlindungan/konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi peraturan.
"Persoalan ini memang kompleks karena kejadiannya berada dalam habitat asli dari Buaya tersebut. Tugas kami selain pengelolaan suaka marga satwa, cagar alam kami hanya mempunyai fungsi perlindungan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Ini memang menjadi dilema tersendiri karena Buaya itu dilindungi sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1999," jelas Mulyadi kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2023).
Mulyadi menambahkan, pihaknya menambah kouta pengambilan tumbuhan alam dan penangkapan satwa liar menjadi 50 ekor atau jenis untuk menekan angka korban dari konflik manusia dan satwa liar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Marawola Sigi Gugat Buaya Lewat Peradi Palu
Terkait adanya gugatan warga Kabupaten Sigi, Mulyadi Joyomartono tak mempersoalkan hal itu.
Menurutnya, setiap orang memilik hak untuk menggugat terhadap sesuatu yang tidak nyaman.
"Setiap orang punya hak untuk menggugat terhadap sesuatu yang tidak nyaman bagi dia. Mungkin dia rasa selama ini bahwa tugas yang kaitannya dengan buaya itu sepenuhnya tugas BKSDA. Itu sah-sah saja sih," ujar Mulyadi.
Sebelumnya,
Keluarga korban diterkam Buaya di Sungai Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengajukan laporan ke Posko Pengaduan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu, Jl KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Palu Timur.
Adalah Agustin, ibu dari Ahmad Alfarabi (22) yang menjadi korban terkaman Buaya saat beraktivitas di Sungai Marawola.
Baca juga: Warga Sigi Gugat Buaya, Peradi Palu Sebut BKSDA Sulteng dan Pemprov Langgar HAM
Agustin merupakan warga Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola.
Putranya menjalani perawatan di RS Samaritan Palu usai diterkam Buaya.
Paha dan betis Ahmad Alfarabi mengalami luka robek.(*)
BKSDA Sulteng dan Pemkab Sigi Jalin Kerja Sama Penanganan Buaya |
![]() |
---|
Pemprov dan BKSDA Sulteng Disebut Langgar HAM atas Pembiaran Buaya, Apa itu Hak Ekosop? |
![]() |
---|
Warga Sigi 'Gugat Buaya', Peradi Palu Sebut BKSDA Sulteng dan Pemprov Langgar HAM |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Warga Marawola Sigi 'Gugat Buaya' Lewat Peradi Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.