Palu Hari Ini

Kajari Palu Ungkap Modus Pengedar Narkoba, Awalnya Berikan Gratis

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Muhammad Irwan Datuiding mengungkap modus pelaku peredaran narkotika.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Muhammad Irwan Datuiding mengungkap modus pelaku peredaran narkotika. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Muhammad Irwan Datuiding mengungkap modus pelaku peredaran narkotika.

Kata Irwan, awalnya para pengedar atau bandar memberikan narkotika jenis shabu secara gratis kepada targetnya.

Kemudian, ketika tergetnya ketergantungan dengan barang tersebut, pastinya barang itu akan dicari kembali.

"Karna korbannya tidak mampu untuk membelinya, bandarnya menyuruh untuk menjadi kurir, jadi mereka dikasih fee, karna narkoba jenis shabu ini cukup mahal 1 gram rata-rata Rp 200 ribu," ucapnya Kepada TribunPalu, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Kejari Palu Catat 237 Kasus Selama 2023, 40 Persen Perkara Narkoba dan Pelakunya Ada PNS

Bahkan, hampir 50 persen pelaku narkotika yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pasti akan berbuat kasus serupa.

"Lapas sebagai tempat pelaku tindak pidana itu tidak bisa kita bilang setiap orang yang keluar sudah sembuh total," ujarnya.

Irwan menambahkan, perkara-perkara narkotika yang saat ini ditangani, pelakunya rata-rata adalah alumni (residivis).

"Dari 8 Kecamatan dan 46 Kelurahan di Kota Palu, tidak ada yang bebas dari peredaran narkotika," tuturnya.

Olehnya, ia mengajak kepada para pemangku jabatan di Kota Palu sampai ditingkat kelurahan untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

"Ini harus dijadikan perhatian khusus, karena kejahatan narkotika adalah musuh bersama, tidak bisa kita bilang narkotika adalah tanggungjawab BNN atau Polres, jadi mari kita sama-sama berantas narkotika," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved