Palu Hari Ini
Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID: Kebebasan Pers Harus Dihormati
Livand menekankan pentingnya tanggung jawab dan etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng yang memanggil Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulawesi Tengah terkait siaran berita dugaan korupsi di Perumda Kota Palu.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Pers memiliki tugas mulia untuk melakukan kontrol sosial dan memberitakan isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dugaan penyimpangan atau korupsi di BUMD seperti Perumda Palu,” ujar Livand, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, langkah pengawasan oleh KPID perlu dilakukan secara proporsional dan tidak boleh berujung pada bentuk pembatasan atau intimidasi terhadap jurnalis.
“Jangan sampai proses klarifikasi menimbulkan chilling effect bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi pengawasan publik,” tambahnya.
Baca juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi
Pers Harus Tetap Patuh pada Etika Jurnalistik
Di sisi lain, Livand menekankan pentingnya tanggung jawab dan etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Ia mengingatkan agar TVRI Sulteng tetap berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Standar Program Siaran (SPS), dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
“Jika ada dugaan pelanggaran, penyelesaiannya sebaiknya melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung pada sanksi administratif,” tegasnya.
Komnas HAM Akan Pantau Proses Klarifikasi
Komnas HAM Sulteng memastikan akan memantau proses klarifikasi antara KPID Sulteng dan TVRI Sulteng.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses tersebut tidak mencederai prinsip HAM, khususnya hak jurnalis dan lembaga pers untuk bekerja tanpa tekanan yang tidak sah.
“Kami mengajak semua pihak KPID, TVRI, dan pemerintah daerah menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat kualitas penyiaran berbasis HAM. Kebebasan pers harus dihormati, dan akuntabilitas media tetap dijaga,” tutup Livand.(*)
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen, Bapenda Prediksi PAD Berkurang Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Puskesmas Birobuli Sediakan Konseling Psikolog Klinis Gratis Tercover BPJS |
![]() |
---|
Peduli Tenaga Kebersihan, DLH Palu Siapkan Jaminan Lengkap dan Pemeriksaan Berkala |
![]() |
---|
DLH Palu Wajibkan Hotel dan Restoran Pilah Sampah, Perwali Baru Segera Terbit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.