Kanwil Kemenkumham Sulteng

Apa itu Apostille? Simak Penjelasan Fathusalih Ensy dari Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham RI

Apostille dari bahasa prancis yang maknanya adalah catatan atau keterangan tambahan. Meski tulisannya Apostille, namun cara bacanya "Aposti".

Editor: mahyuddin

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) kini melayani pengesahan dokumen bernama Apostille.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen.

Singkatnya, Apostille adalah legalisasi tanda pada dokumen sesuai format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen itu, sebagai bentuk keaslian dokumen.

Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Fathusalih Ensy menjelaskan, Apostille dari bahasa prancis yang maknanya adalah catatan atau keterangan tambahan.

Meski tulisannya Apostille, namun cara bacanya "Aposti".

"Dengan adanya Apostille ini, menghapus persyaratan tradisional yang rumit, panjang dan berbelit. Lebih simpel dari cara lama," kata Fathusalih Ensy dikutip dari Chanel TribunPalu Officila, di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: SAH! Pemerintah Tetapkan 572.496 Formasi pada Pendaftaran CPNS 2023, Ini Syaratnya

Dia memaparkan, ada beberapa dokumen yang bisa mendapat Apostille.

Termasuk ijazah untuk melanjutkan studi di luar negeri, dokumen pernikahan maupun pekerjaan.

Petugas Layanan Kanwil Kemenkumham Sulteng Fuad menambahkan, Kanwil intens mensosialisasikan Apostille, termasuk membentuk agen Apostille di Kabupaten Banggai.

"Agen itu nantinya akan memudahkan pelayanan Apostille di Banggai sehingga tidak perlu lagi ke Kanwil yang berada di Kota Palu untuk pengurusan dokumen," jelas Fuad.

Lastas bagaimana cara mengurus Apostille dan berapa biayanya? Simak video hingga tuntas!.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved