CPNS 2023
SAH! Pemerintah Tetapkan 572.496 Formasi pada Pendaftaran CPNS 2023, Ini Syaratnya
Pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk pendaftaran CPNS 2023. Lalu, apa saja syarat pendaftaran CPNS 2023?
TribunPalu.com/Handover
Ilustrasi CPNS. Pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk pendaftaran CPNS 2023. Lalu, apa saja syarat pendaftaran CPNS 2023?
Berikut ini syarat pendaftaran CPNS dari laman sscasn.bkn.go.id.
Syarat pendaftaran CPNS
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas usia pelamar CPNS 2021 minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan untuk jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ketentuan batasan umurnya maksimal 40 tahun. Calon PNS yang mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PNS pada periode selanjutnya.
Syarat pendaftaran PPPK non guru
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat pendaftaran PPPK guru
- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
- Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar.
- Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.
(*)
Tags
Pendaftaran CPNS 2023
CPNS 2023
CPNS
Calon Pegawai Negeri Sipil
Aparatur Sipil Negara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Berita Terkait
Berita Terkait: #CPNS 2023
Paling Lambat Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
Cek Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023, Syarat Wajib Lolos di Tahap SKD |
![]() |
---|
DIUNDUR! Pendaftaran CPNS 2023 Bakal Dibuka Tanggal 20 September, Ini Kata BKN |
![]() |
---|
6 Hal yang Wajib Disiapkan Sebelum Daftar CPNS 2023, Bisa Meningkatkan Peluang Lolos |
![]() |
---|
Update Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, BKN Umumkan Penundaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.