CPNS 2023

Paling Lambat Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Sanggah Hasil SKD CPNS 2023

Berikut adalah persyaratan untuk masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Berikut adalah persyaratan untuk masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut adalah persyaratan untuk masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil SKD atau sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.

Jika mengacu pada jadwal, masa sanggah SKD CPNS 2023 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 23-25 November 2023.

Namun, ada sejumlah instansi yang baru mengumumkan hasil SKD CPNS 2023 pada Jumat (24/11/2023).

Bagi peserta SKD CPNS yang dinyatakan tidak lolos, maka dapat mengajukan sanggah hasil dengan menyiapkan syarat di bawah ini.

Syarat Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:

1. Setiap pelamar hanya dapat mengajukan satu kali sanggah hasil dan hanya bisa dilakukan jika kesalahan ada pada panitia (bukan salah peserta)

2. Sanggah hasil SKD CPNS harus berdasarkan alasan yang realistis, benar, dan dilampiri bukti

3. Sanggah hasil SKD CPNS dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil SKD

4. Sanggah hasil SKD CPNS dapat dilakukan akun di laman SSASN atau laman instansi masing-masing pelamar

Cara Sanggah Hasil CPNS PPPK 2023:

1. Akses https://sscasn.bkn.go.id

2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi

4. Klik "Masuk"

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved