CPNS 2023
Paling Lambat Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Sanggah Hasil SKD CPNS 2023
Berikut adalah persyaratan untuk masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
TRIBUNPALU.COM - Berikut adalah persyaratan untuk masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil SKD atau sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
Jika mengacu pada jadwal, masa sanggah SKD CPNS 2023 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 23-25 November 2023.
Namun, ada sejumlah instansi yang baru mengumumkan hasil SKD CPNS 2023 pada Jumat (24/11/2023).
Bagi peserta SKD CPNS yang dinyatakan tidak lolos, maka dapat mengajukan sanggah hasil dengan menyiapkan syarat di bawah ini.
Syarat Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:
1. Setiap pelamar hanya dapat mengajukan satu kali sanggah hasil dan hanya bisa dilakukan jika kesalahan ada pada panitia (bukan salah peserta)
2. Sanggah hasil SKD CPNS harus berdasarkan alasan yang realistis, benar, dan dilampiri bukti
3. Sanggah hasil SKD CPNS dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil SKD
4. Sanggah hasil SKD CPNS dapat dilakukan akun di laman SSASN atau laman instansi masing-masing pelamar
Cara Sanggah Hasil CPNS PPPK 2023:
1. Akses https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
4. Klik "Masuk"
Cek Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023, Syarat Wajib Lolos di Tahap SKD |
![]() |
---|
DIUNDUR! Pendaftaran CPNS 2023 Bakal Dibuka Tanggal 20 September, Ini Kata BKN |
![]() |
---|
6 Hal yang Wajib Disiapkan Sebelum Daftar CPNS 2023, Bisa Meningkatkan Peluang Lolos |
![]() |
---|
Update Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, BKN Umumkan Penundaan |
![]() |
---|
Update Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Daftar Formasi untuk Lulusan S1/Sederajat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.