CPNS 2023

Cek Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023, Syarat Wajib Lolos di Tahap SKD

Dalam rekruktmen CPNS dan PPPK, peserta akan dihadapkan pada ketentuan passing grade, atau nilai ambang batas agar bisa lulus ke tahap selanjutnya.

tribunpalu.com/nawi
Foto Ilustrasi - Tes CPNS 

TRIBUNPALU.COM - Rekrutmen CPNS dan PPPK untuk tahun 2023 resmi dibuka.

Dalam rekruktmen CPNS dan PPPK, peserta akan dihadapkan pada ketentuan passing grade, atau nilai ambang batas agar bisa lulus ke tahap selanjutnya.

Para peserta harus mencapai nilai minimal sebesar passing grade yang telah ditentukan.

Pada tes CPNS akan ada soal mengenai seleksi kompetensi dasar (SKD), sedangkan PPPK terdapat seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Passing grade CPNS dan PPPK 2023 ini telah dirilis melalui Surat Edaran Keputusan Menteri PANRB Nomor 649, 651, 652 Tahun 2023.

1. Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2023

Untuk peserta CPNS 2023 akan mengikuti tes SKD yang meliputi tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).

Pada SKD ini terdapat passing grade, jumlah soal, dan bobot soal.

a. Passing Grade SKD CPNS 2023 Peserta Umum

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

b. Passing Grade SKD CPNS 2023 Peserta Khusus (cumlade, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua)

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus, lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus, lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved