Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Pengacara Brigadir J Sebut Putusan MA Blunder

Mansur Febrian mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kompas Tv
Ferdy Sambo 

TRIBUNPALU.COM - Pihak tim hukum yang mewakili Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal juga sebagai Brigadir J, yaitu Mansur Febrian, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana yang diketahui, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir J.

MA membatalkan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, dan mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, tiga terdakwa lainnya juga mendapatkan pengurangan hukuman.

Febri menilai bahwa tindakan MA dapat dianggap sebagai sebuah kesalahan atau kelalaian, terutama dalam situasi di mana kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum sedang mengalami krisis.

"Di tengah lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini karena ulah para oknum penegak hukum akhir-akhir ini, malah sekarang harus disuguhkan dengan sebuah kenyataan dari sebuah putusan pidana yang tadinya diharapkan akan menjadi pemulihan kepercayaan hukum justru sebaliknya malah membuat blunder dan tidak jelas," kata Febri saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).

Febri pun mempertanyakan apa pertimbangan hakim MA dalam putusan kasasi ini. 

"Sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim MA."

"Kami tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim MA sehingga menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dengan begitu signifikan," ujarnya. 

Meski mengaku begitu kecewa terhadap putusan MA, Febri menghormati vonis tersebut. 

"Namun demikian dikarenakan putusan ini sudah incracht dan atau telah berkekuatan hukum tetap serta menjunjung tinggi asa hukum yaitu "Res Judicata Pro Veritate Habetur" yang artinya apa yg di putus hakim harus di anggap benar maka kami hormati hal tersebut walaupun sangat kecewa dan menyakitkan bagi keluarga korban," ucapnya.

Sementara itu Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada lobi-lobi politik di balik putusan kasasi MA ini. 

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com. 

Kamaruddin juga mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA tersebut.

Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.

"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin. 

Kamaruddin menilai putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J itu tidak lah adil bagi keluarga korban.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.

Diketahui, MA telah memangkas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.

Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).(*)

 

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved