Parigi Moutong Hari Ini
Kasasi Dikabulkan, Kepsek Pelaku Asusila di Parigi Moutong Divonis 13 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis terhadap Kepala Sekolah berinisial MD di Parigi Moutong.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis terhadap Kepala Sekolah berinisial MD di Parigi Moutong.
MD dinyatakan bersalah dalam kasus asusila terhadap dua siswinya yang masih di bawah umur.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan PN Kelas III Parigi.
Baca juga: Harga Emas Antam Merosot Tajam Kamis 31 Juli 2025, 1 Gram Sentuh Rp1,901 Juta
Putusan kasasi tercatat dengan Nomor 3989 K/Pid.Sus/2025 dan diputus pada 13 Juni 2025.
Juru Bicara PN Kelas III Parigi, Herma Santika Girsan, menyebut putusan diterima pihaknya pada 29 Juli 2025.
“Putusan kasasi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Herma Santika Girsan, Rabu, 30 Juli 2025.
Tindak pidana dilakukan MD dengan ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan.
“Perbuatan itu dilakukan oleh pendidik terhadap anak didik,” ujar Herma Santika Girsan.
MA menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa atas perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: FEB Untad Gelar PKKMB, Jurusan Manajemen Jadi Favorit dengan 230 Mahasiswa Baru
“Jika denda tidak dibayar, maka diganti penjara selama tiga bulan,” ungkap Herma Santika Girsan.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi kepada dua anak korban.
Korban berinisial S menerima restitusi sebesar Rp 61.100.000 dari terdakwa.
Sedangkan korban berinisial F menerima restitusi senilai Rp 58.600.000.
DLH Parimo Uji Coba Bio-Reaktor Penjernih Air Tambang, Dorong Pengelolaan Lingkungan Ramah Teknologi |
![]() |
---|
DLH Parigi Moutong Ungkap 8 Lokasi Tambang Ilegal, 50 Alat Berat Beroperasi di Kecamatan Moutong |
![]() |
---|
Wabup Parigi Moutong Pimpin Rapat Satgas Terpadu, Bahas Tambang Ilegal hingga Bom Ikan |
![]() |
---|
Arus Lalu Lintas di Jalur Kebun Kopi Kilo 8 Parigi Moutong Ramai Lancar Meski Jalan Berlumpur |
![]() |
---|
Jalan Penghubung Dusun 3 dan 4 Desa Nambaru Parigi Moutong Putus Akibat Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.