Parigi Moutong Hari Ini
Kasasi Dikabulkan, Kepsek Pelaku Asusila di Parigi Moutong Divonis 13 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis terhadap Kepala Sekolah berinisial MD di Parigi Moutong.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis terhadap Kepala Sekolah berinisial MD di Parigi Moutong.
MD dinyatakan bersalah dalam kasus asusila terhadap dua siswinya yang masih di bawah umur.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan PN Kelas III Parigi.
Baca juga: Harga Emas Antam Merosot Tajam Kamis 31 Juli 2025, 1 Gram Sentuh Rp1,901 Juta
Putusan kasasi tercatat dengan Nomor 3989 K/Pid.Sus/2025 dan diputus pada 13 Juni 2025.
Juru Bicara PN Kelas III Parigi, Herma Santika Girsan, menyebut putusan diterima pihaknya pada 29 Juli 2025.
“Putusan kasasi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Herma Santika Girsan, Rabu, 30 Juli 2025.
Tindak pidana dilakukan MD dengan ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan.
“Perbuatan itu dilakukan oleh pendidik terhadap anak didik,” ujar Herma Santika Girsan.
MA menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa atas perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: FEB Untad Gelar PKKMB, Jurusan Manajemen Jadi Favorit dengan 230 Mahasiswa Baru
“Jika denda tidak dibayar, maka diganti penjara selama tiga bulan,” ungkap Herma Santika Girsan.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi kepada dua anak korban.
Korban berinisial S menerima restitusi sebesar Rp 61.100.000 dari terdakwa.
Sedangkan korban berinisial F menerima restitusi senilai Rp 58.600.000.
| Gubernur Sulteng Dorong Pembangunan dan Investasi di Parigi Moutong |
|
|---|
| Rumah Milik Pasangan Lansia di Parigi Moutong Hangus Dilalap Si Jago Merah |
|
|---|
| Penemuan Mayat Terapung di Irigasi Desa Beringin Jaya, Polisi Duga Terjatuh saat Epilepsi Kambuh |
|
|---|
| Warga Beringin Jaya Parigi Moutong Geger, Mayat Ditemukan Mengapung di Saluran Irigasi |
|
|---|
| Tempuh Jalur Ekstrem, Fathia Serap Aspirasi Warga Taedo Parigi Moutong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kasasi-Dikabulkan-Kepsek-Pelaku-Asusila-di-Parigi-Moutong-Divonis-13-Tahun-Penjara.jpg)