DPRD Palu

Wali Kota Palu Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Raperda Pajak dan Retribusi ke DPRD

Wali Kota Palu diwakili Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido menghadiri rapat paripurna guna menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Palu atas Rancanga

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Wali Kota Palu diwakili Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido menghadiri rapat paripurna guna menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (8/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu diwakili Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido menghadiri rapat paripurna guna menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (8/8/2023).

Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang pertemuan DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Armin didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana, Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang.

Reny A Lamadjido menyampaikan pelaksanaan kebijakan strategis peningkatan investasi dan penciptaan kerja, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, membutuhkan peningkatan penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Baca juga: Jadwal Kapal KM Lambelu Terbaru 2023: Palu-Balikpapan Berangkat Sabtu Sore, Cek Harga Tiket Terbaru

Dalam hal percepatan proyek strategis nasional, pengaturan mengenai penataan administrasi perjakan daerah dan penyelenggaraan kemudahan berusaha.

Ia mengatakan telah dilakukan penyesuaian atas beberapa pengaturan mengenai pajak dan retribusi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mencabut dan menyatakan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan agar pemerintah pusat mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha di daerah melalui dukungan insentif bagi Pemda yang mengalami penurunan PAD.

Restrukturisasi pajak bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah. Sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
Kemudian menyederhanakan administrasi perpajakan. 

Sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.

"Saya berterimakasih kepada Bapemperda DPRD Kota Palu dan Pansus yang banyak memberikan tanggapan, saran, pendapat dan perbaikan sekaligus menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ucapnya.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Wali Kota Palu dan unsur Pimpinan DPRD Kota Palu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved