Palu Hari Ini

Tarif Perpanjangan SIM C di Unit Sim Keliling Kota Palu, Totalnya Rp 235 Ribu

Biaya untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi alias SIM C Motor hanya Rp 235 ribu di Kota Palu, Sulawesi Tengah

TribunPalu.com/ Moh Salam
Unit Sim Keliling Polresta Palu yang berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/8/2023) 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Biaya untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi alias SIM C Motor hanya Rp 235 ribu.

Untuk memperpanjang SIM A Mobil Rp 240 ribu.

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Palu yang dilakukan Polresta Palu pada sejumlah titik seperti Jl Tanjung Dako Depan SPBU Kartini dan Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Pelayanan pada Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 sampai dengan 14.00 Wita.

Sedangkan Hari Sabtu pelayanan buka hanya mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 Wita

Pantauan TribunPalu.com Sabtu (12/8/2023), pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di unit Sim Keliling hanya butuh waktu 10 sampai 15 menit jika tidak antrean panjang.

Baca juga: Urus SIM Harus Lalui Ujian, Kapolresta Palu: Demi Keselamatan Pengendara

Pertama, masyarakat yang ingin memperpanjang sim nya hanya menyetorkan ke petugas loket seperti Sim dan KTP.

Setelah itu masyarakat diminta untuk menunggu beberapa menit untuk sambil petugas mengisi formulir pendaftaran perpanjangan sim.

Kemudian, masyarakat dipanggil masuk kedalam mobil unit sim Keliling untuk di foto, sidik jari dan tanda tangan pada sim baru.

Baca juga: Polresta Palu soal Juru Parkir Liar: Yang Beking Kami Tindak Tegas

Selanjutnya sim baru selesai di cetak dan dikembalikan bersama dengan KTP.

Untuk rinciannya antara lain Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP sebesar Rp 75 ribu untuk motor dan Mobil Rp 80 ribu.

Sementara untuk Surat Tes Kesehatan Rp 60 ribu dan Tes Psikologi sebesar Rp 100 ribu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved