Touna Hari Ini

Kejari Touna Terima Dokumen Tahap II Tindak Pidana Pengelapan Dana Agen Elpiji Rp 778 Juta

DNF alias EBY merupakan pegawai atau kasir di PT Asas Mandiri Pratama Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Kejaksaan Negeri Tojo Una-una (Kejari Touna) melalui Jaksa penuntut Umum menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ( tahap II) berkas perkara penggelapan dan penipuan dana agen gas elpiji. 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA -  Kejaksaan Negeri Tojo Una-una (Kejari Touna) melalui Jaksa penuntut Umum menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ( tahap II) berkas perkara penggelapan dan penipuan dana agen gas elpiji.

Perkara itu menyeret perempuan bernisial DNF.

DNF alias EBY merupakan pegawai atau kasir di PT Asas Mandiri Pratama Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Kasi Intel Kejari Touna La Ode Muhammad Nuzul menyebutkan, tersangka DNF diserahka Polda Sulteng  sejak 10 Agustus 2023.

"Penyerahan itu kemarin 10 Agustus 2023. DNF disangka melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Muh Nuzul, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Bejat! Ayah Tiri di Tojo Una-una Gagahi Putrinya Berusia 12 Tahun, Korban Dipaksa Hingga 14 Kali

Diketahui, DNF bertugas sebagai kasi di perusahaan itu sejak 2017.

Januari-Juli 2022, DNF menerima dana perusahaannamun uang itu tidak disetorkan.

Berdasarkan hasil audit, PT Asas Mandiri Pratama mengalami kerugian Rp 778 juta.

"Uang hasil tindak pidana tersebut oleh tersangka diduga digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya," tutur Nuzul

Kini, tersangka DNF ditahan Kejari Touna 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Ampana.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved