Kabar Gembira! Gaji PNS Naik Hari Ini, Bakal Diumumkan Langsung oleh Presiden Jokowi

Kabar gembira, Gaji PNS Naik hari ini, Kamis (16/8/2023). Diketahui Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan kenaikan gaji PNS dan PPPK.

Kompas.com/Kredivo
Ilustrasi Gaji. Kabar gembira, Gaji PNS Naik hari ini, Kamis (16/8/2023). Diketahui Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan kenaikan gaji PNS dan PPPK. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar gembira, Gaji PNS naik hari ini, Kamis (16/8/2023).

Diketahui Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan kenaikan gaji PNS dan PPPK.

Tak hanya gaji PNS saja yang akan naik, TNI-Polri hingga pensiunan juga akan mendapat kenaikan gaji.

Pengumuman kenaikan gaji PNS ini nantinya bakal masuk ke dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus di DPR.

"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden," kata Sri Mulyani, seusai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rancangan APBN 20223 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023) lalu.

Terkait besaran kenaikan gaji, Sri Mulyani mengatakan, keputusan besaran juga akan disampaikan Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024 beserta nota keuangan.

Untuk itu, Bendahara Negara itu meminta agar ASN tetap bersabar untuk menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji ASN di 2024 mendatang.

Adapun pidato penyampaian RUU APBN 2024 dilaksanakan usai Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR RI dan DPD RI di kompleks parlemen.

Sebelumnya rencana kenaikan gaji ASN pertama kali diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Usulan kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Diketahui, saat ini tukin bagi ASN dipukul rata sehingga membuat kinerja ASN tidak berkem bang.

Nantinya tukin tiap ASN tidak setara meskipun berada dalam satu institusi.

Karena itu, Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji.

Namun, ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.

Berikut ini besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan yang sebentar lagi alami kenaikan sebanyak tujuh persen:

1. Gaji PNS Golongan I II III dan IV

a. Golongan I

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.

Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

b. Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

c. Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

d. Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

2. Gaji PPPK

Gol I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Gol II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Gol III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Gol IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Gol V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Gol VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Gol VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Gol VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Gol IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Gol X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Gol XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Gol XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Gol XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Gol XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Gol XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Gol XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Gol XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

3. Gaji TNI

a. Pangkat Tamtama

Kelas satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.

Kelas dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.

Prajurit kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.

Kopral satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.

Kopral dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.

Kopral kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.

b. Pangkat Bintara

Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200.

Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100.

Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700.

Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700.

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.

Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600.

Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200.

Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100.

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300.

Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400.

Mayor Jenderal Laks muda Mars Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500.

Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900.

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.

4. Gaji anggota POLRI

a. Pangkat Tamtama

Bhayangkara satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.

Bhayangkara dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.

Bhayangkara kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.

Ajun brigadir polisi satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.

Ajun brigadir polisi dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.

Ajun brigadir polisis tiga: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.

b. Pangkat Bintara

Brigadir polisi satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.

Brigadir polisi dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Brigadir polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.

Brigadir polisi kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.

Ajun inspektur polisi satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.

Ajun inspektur polisi dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.

c. Pangkat Perwira Pertama

Inspektur polisi Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.

Inspektur polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

Ajun komisaris polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

d. Pangkat Perwira Menengah

Komisaris polis: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Ajun komisaris besar polisi Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.

Komisaris besar polisi Rp 3.190.700 - Rp 5.243.40.

e. Pangkat Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

Inspektur jenderal polisi: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.

Komisaris Jenderal polisi: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900.

Jenderal polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.

5. Gaji Pensiunan

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp 1.751.900.

Golongan Ib: Rp1.560.800 - Rp1.854.700.

Golongan Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200.

Golongan Id: Rp1.560.800 - Rp2.014.900.

Golongan IIa: Rp1.560.800 - Rp2.530.200.

Golongan IIb: Rp1.560.800 - Rp2.637.300.

Golongan IIc: Rp1.560.800 - Rp2.748.800.

Golongan IId: Rp1.560.800 - Rp2.865.000.

Golongan IIIa: Rp1.560.800 - Rp3.177.300.

Golongan IIIb: Rp1.560.800 - Rp3.311.700.

Golongan IIIc: Rp1.560.800 - Rp3.451.800.

Golongan IIId: Rp1.560.800 - Rp3.597.800.

Golongan IVa: Rp1.560.800 - Rp3.750.000.

Golongan IVb: Rp1.560.800 - Rp3.908.700.

Golongan IVc: Rp1.560.800 - Rp4.074.000.

Tunjangan PNS

Berikut adalah daftar 6 tunjangan yang akan diterima PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.

Besaran tukin PNS berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan Suami/Istri ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

Sama seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya serta masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV.

Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000. Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.

Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000. Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.

Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000. Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.

Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000. Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.

Bersama dengan tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya, tunjangan ini juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besaran tunjangan umum PNS adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV sebesar Rp 190.000

Tunjangan umum PNS golongan III sebesar Rp 185.000

Tunjangan umum PNS golongan II sebesar Rp 180.000

Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.

Demikian informasi seputar besaran gaji PNS 2023 berdasarkan golongannya dan sederet tunjangan yang diterima.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved