Polemik SMAN 5 Palu

Polemik Kasus di SMA 5 Palu, Kepsek Diduga Punya Bekingan di Dinas, Oknum Guru Terlibat Pungli

Dalam aturan itu, pelaku pungli di Sekolah dapat dijerat dengan hukum pidana, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasam dengan ancaman pidana penjara.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Aksi demo Siswa SMA 5 Palu menjadi awal mula terungkapnya beberapa kasus yang terjadi di SMA 5 Palu yang melibatkan Kepala Sekolah dan beberapa guru. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aksi demo Siswa SMA 5 Palu menjadi awal mula terungkapnya beberapa kasus yang terjadi di SMA 5 Palu yang melibatkan Kepala Sekolah dan beberapa guru.

Mulai dari polemik kasus Kepsek, Salim dan guru Sejarah, Haerana, tidak adanya transparansi anggaran dana BOS, pembungkaman siswa oleh oknum guru, hingga dugaan pungli.

Informasi yang diterima TribunPalu.com, mengatakan bahwa Kepala Sekolah SMA 5 Palu, Salim memiliki kerabat yang bekerja di Dinas sehingga membuatnya hampir tidak tersentuh oleh hukuman.

"Sebenarnya kepsek itu sudah sering bermasalah tapi ada yang "backup" beliau di Dinas," ungkap sumber yang tidak ingin diberitahukan namanya, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Menteri Imigrasi Puji Gaya Kepemimpinan Bupati Morowali

Sumber lain dari alumni sekolah itu mengatakan bahwa beberapa oknum guru sering terlibat pungli, mulai dari biaya pengurusan Ijazah, uang transportasi kegiatan ekskul, pemotongan uang bonus siswa hingga biaya pindah sekolah.

"Seperti uang transportasi waktu pergi ke Danau Tambing, waktu itu kemping sekolah kami disuruh bayar Rp.100.000 perorang sementara ekskul lainnya gratis," ungkap salah satu sumber.

"Saya pernah juga soalnya, Pak Arief juga lalu waktu masih sekolah, lalu ada uang kegiatan ikut pelatihan film di SMA, dia sudah tau uangnya itu 500 Ribu, terus dia bilang saya sama Ketua Osis (Ketos) waktu itu ikut, pas selesai kegiatan dia langsung suruh ke rumahnya dia yang buka amplop, dari 500 Ribu dia ambil 300 Ribu, jadi dia diam di rumah dapat 600 Ribu, saya sama temanku cuma dapat masing-masing 200 Ribu," kata sumber inisial RG.

Baca juga: Anggota Polres Banggai Asah Kemampuan Dalmas, Siap Hadapi Demo Anarkis

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbus) nomor 75 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, menjelaskan bahwa melarang sekolah atau komite sekolah melalukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali murid.

Dalam aturan itu, pelaku pungli di Sekolah dapat dijerat dengan hukum pidana, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasam dengan ancaman pidana penjara.

Dan jika pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved