Polemik SMAN 5 Palu
Polemik Kasus di SMA 5 Palu, Kepsek Diduga Punya Bekingan di Dinas, Oknum Guru Terlibat Pungli
Dalam aturan itu, pelaku pungli di Sekolah dapat dijerat dengan hukum pidana, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasam dengan ancaman pidana penjara.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Aksi demo Siswa SMA 5 Palu menjadi awal mula terungkapnya beberapa kasus yang terjadi di SMA 5 Palu yang melibatkan Kepala Sekolah dan beberapa guru.
Mulai dari polemik kasus Kepsek, Salim dan guru Sejarah, Haerana, tidak adanya transparansi anggaran dana BOS, pembungkaman siswa oleh oknum guru, hingga dugaan pungli.
Informasi yang diterima TribunPalu.com, mengatakan bahwa Kepala Sekolah SMA 5 Palu, Salim memiliki kerabat yang bekerja di Dinas sehingga membuatnya hampir tidak tersentuh oleh hukuman.
"Sebenarnya kepsek itu sudah sering bermasalah tapi ada yang "backup" beliau di Dinas," ungkap sumber yang tidak ingin diberitahukan namanya, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Menteri Imigrasi Puji Gaya Kepemimpinan Bupati Morowali
Sumber lain dari alumni sekolah itu mengatakan bahwa beberapa oknum guru sering terlibat pungli, mulai dari biaya pengurusan Ijazah, uang transportasi kegiatan ekskul, pemotongan uang bonus siswa hingga biaya pindah sekolah.
"Seperti uang transportasi waktu pergi ke Danau Tambing, waktu itu kemping sekolah kami disuruh bayar Rp.100.000 perorang sementara ekskul lainnya gratis," ungkap salah satu sumber.
"Saya pernah juga soalnya, Pak Arief juga lalu waktu masih sekolah, lalu ada uang kegiatan ikut pelatihan film di SMA, dia sudah tau uangnya itu 500 Ribu, terus dia bilang saya sama Ketua Osis (Ketos) waktu itu ikut, pas selesai kegiatan dia langsung suruh ke rumahnya dia yang buka amplop, dari 500 Ribu dia ambil 300 Ribu, jadi dia diam di rumah dapat 600 Ribu, saya sama temanku cuma dapat masing-masing 200 Ribu," kata sumber inisial RG.
Baca juga: Anggota Polres Banggai Asah Kemampuan Dalmas, Siap Hadapi Demo Anarkis
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbus) nomor 75 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, menjelaskan bahwa melarang sekolah atau komite sekolah melalukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali murid.
Dalam aturan itu, pelaku pungli di Sekolah dapat dijerat dengan hukum pidana, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasam dengan ancaman pidana penjara.
Dan jika pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)
Usai Demo Siswa, Kepsek SMA 5 Palu Marahi Guru, Sebut Haerana Sebagai Dalang |
![]() |
---|
Siswi Pindahan SMA 5 Palu: Diminta Rp2,1 Juta, Padahal Seragam Cuma Rp600 Ribu |
![]() |
---|
Kepsek SMA 5 Palu Klarifikasi: Dana BOS Belum Cair 3 Bulan, Bukan Tak Diverifikasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kepsek SMAN 5 Palu Intimidasi Guru, dari SK Definitif Hingga Pendaftaran P3K Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.