Pileg 2024

Bawaslu Sulteng Ingatkan Partai Politik Soal Larangan Pemasangan Baliho

Partai politik tidak boleh memasang spanduk atau baliho atau alat peraga lainnya di ruang publik yang berisikan ajakan memilih.

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
handover
Bawaslu Sulawesi Tengah menegaskan kepada partai politik untuk tidak curi start kampanye dengan memasang alat peraga di sembarang tempat. Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun pada Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara di Kantor KPU Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bawaslu Sulawesi Tengah menegaskan kepada partai politik untuk tidak curi start kampanye dengan memasang alat peraga di sembarang tempat.

Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun pada Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara di Kantor KPU Palu.

Nasrun menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU RI tahapan kampanye baru dimulai menjelang akhir 2023 hingga awal 2024 nanti.

Karena itu, partai politik tidak boleh memasang spanduk atau baliho atau alat peraga lainnya di ruang publik yang berisikan ajakan memilih.

“Silakan untuk melakukan sosialisasi asalkan jangan melanggar rambu-rambu yang sudah ditetapkan,” kata Nasrum di hadapan perwakilan partai politik Kota Palu, Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: Selamat! 43 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulteng Diumumkan, Dilantik Pakai Baju Adat Daerah

Larangan itu juga berkenaan dengan banyaknya temuan bacaleg mensosialisasikan dirinya untuk maju sebagai calon DPRD.

Dikesempatan itu Nasrun juga mengingatkan agar tidak memasang baliho di ditempat-tempat yang dilarang sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak memasang alat peraga di tempat terlarang seperti fasilitas pemerintah, rumah ibadah, fasilitas Kesehatan, pendidikan, BUMN atau BUMD, serta fasilitas umum misalnya angkutan umum,” jelasnya.

Diakui Nasrun, pihaknya selama ini juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh Parpol sebagai bentuk antisipasi.

Sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, peserta Pemilu dipersilahkan melakukan sosialisasi, dengan catatan tidak mengajak untuk memilih serta jangan melanggar Perda yang ada.

"Kalau hanya sosialisasi tidak apa-apa. Kampanye itu miliki beberapa unsur, salah satunya adalah ajakan untuk memilih dan identitas diri. Jika hal itu masuk dalam bahan sosialisasi, maka bisa disebut kampanye di luar jadwal,” jelas Nasrun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved