Kantor Desa Disegel Warga

Temui Massa, Wakil Bupati Ungkap Temuan Inspektorat Sigi Soal Penyimpangan Dana Desa Mpanau

Massa terdiri dari Aliansi Masyarakat Desa Mpanau menyegel kantor desa sebagai bentuk desakan pemberhentian Kades Sarif dari jabatannya.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/ Moh Salam
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi bergerak cepat menenangkan massa di Kantor Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi bergerak cepat menenangkan massa di Kantor Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/8/2023).

Massa terdiri dari Aliansi Masyarakat Desa Mpanau menyegel kantor desa sebagai bentuk desakan pemberhentian Kades Sarif dari jabatannya.

Samuel Yansen Pongi datang didampingi Asisten I Andi Ilham, Camat Sigi Biromaru Moh Zain, dan Kasatpol PP dan Damkar Sigi Moh Ambar serta Kabag Ops Polres Sigi AKP Ahmad Bagus Harun dan Kasat Intel Polres Sigi AKP Musa.

"Saya datang ini untuk kita cari jalan keluarnya terbaik. pertama terkait dengan tuntutan temuan maka kami sampaikan dalam aturan pemerintah memang yang bersangkutan dan tim karena saat dipelajari ternyata tidak sendiri tapi beberapa orang, maka itu wajib dikembalikan dalam tempo yang sudah diatur," kata Wabup Sigi Samuel, Senin (21/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Segel Kantor Desa Mpanau Sigi

Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menjelaskan, apapun hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Sigi maka wajib dilakukan pengembalian yang bersangkutan.

Kata Samuel, jika yang bersangkutan tidak melakukan pengembalian maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Itu sudah jadi temuan dan kalau sudah jadi temuan wajib dikembalikan dalam kurun waktu tertentu, kalau dalam kurun waktu tertentu tidak dikembalikan maka kita akan ke APH (aparat penegak hukum) artinya lebih berat tanggungannya," kata Samuel.

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Sigi menetapkan adanya temuan sejumlah Rp 50.432.000 penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 oleh Kades Mpanau.

"Inspektorat itu sebelum menetapkan menjadi sebuah temuan sudah mengklarifikasi, Inspektorat kalau sudah tetapkan jadi temuan maka tidak ada lagi klarifikasi pasca itu. Jadi tidak ada jalan lain selain pengembalian," kata Wabup Sigi.

Baca juga: Kalukubula Dicanangkan Jadi Desa Damai di Sigi, FKPT Sulteng: Perangi Paham Radikalisme

Samuel menjelaskan, dalam temuan Inspektorat Sigi ada sejumlah nama yang terlibat dalam penyelewengan dana desa tahun 2020-2021.

"Dalam temuan itu ada beberapa orang maka merekalah yang harus mengganti dan nanti ada surat bukti stor kalau mereka sudah ganti dan pengembalian. Yang jelas sudah ada yang membayar dan ada yang belum membayar hasil temuan itu," tuturnya.

Diketahui Aliansi Masyarakat Desa Mpanau melakukan aksi unjuk rasa dan menyegel kantor Desa Mpanau Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (21/8/2023).

Kantor desa Mpanau disegel pukul 07.30 Wita oleh massa aksi Aliansi Masyarakat Desa Mpanau.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved