Kantor Desa Disegel Warga

Kantornya Disegel Warga, Kepala Desa Mpanau Sigi: Klarifikasi Saya Sampaikan ke PMD

Inspektorat Sigi sempat menyurati Kepala Desa Mpanau untuk klarifikasi sebelum ditetapkan temuan.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/ Moh Salam
Kepala Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, bernama Sarif mengklaim telah mengklarifikasi penyelewengan Dana Desa 2020-2021. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepala Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, bernama Sarif mengklaim telah mengklarifikasi penyelewengan Dana Desa 2020-2021.

Hal itu diutarakan Kades Mpanau Sarif dihadapan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi dan Asisten I Andi Ilham, Senin (21/8/2023) di Kantor Desa Mpanau, Sigi Biromaru, Sulawesi Tengah.

Sarif menyampaikan klarifikasinya kepada Dinas PMD Sigi.

"Izin Pak Wabup, klarifikasi saya sampaikan ke Pak Kadis PMD," kata Sarif kepada Wabup Samuel Yansen Pongi, Senin (21/8/2023).

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen menyebut klarifikasi yang dilakukan Kades Mpanau usai ditetapkan Inspektorat adanya temuan maka tidak ada gunanya lagi.

"Prinsipnya kalau klarifikasi sekarang setelah temuan tidak bisa, nanti kalau sudah di Aparat Penegak hukum baru bisa diklarifikasi lagi," kata Samuel Yansen Pongi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Segel Kantor Desa Mpanau Sigi

Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menambahkan, Inspektorat Sigi sempat menyurati Kepala Desa Mpanau untuk klarifikasi sebelum ditetapkan temuan.

"Karena kemarin tidak ada yang klarifikasi dan sudah disurati sama Inspektorat tapi tidak ada klarifikasi dari Pihak Kades Mpanau, Maka tidak ada pilihan lain selain pengembalian," tutur Samuel.

Diketahui Kantor Desa Mpanau disegel Aliansi Masyarakat Desa Mpanau, Senin (21/8/2023).

Massa aksi meminta Kades Mpanau bernama Sarif diberhentikan dari jabatannya karena melakukan penyelewengan dana desa tahun 2020-2021.

Diketahui Inspektorat Sigi mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atau LHP Inspektorat Kabupaten Sigi bernomor 700.1.2.1/PEMSUS/251/C-15/RHS/XI/ITKAB/2022.

LHP itu dikeluarkan oleh Inspektorat Sigi pada tanggal 3 November 2022 terkait laporan Aliansi Masyarakat Desa Mpanau terhadap Kepala Desa Mpanau.

Dalam LHP tersebut, terdapat Saran dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP) Inspektorat Kabupaten Sigi, Kepala Desa Mpanau Sarif.

Baca juga: Wabup Sigi Bongkar Palang Segel Kantor Desa Mpanau yang Dipasang Warga

Informasi dihimpun TribunPalu.com, Saran dan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus bahwa Kades Mpanau Sarif harus mengembalikan hasil temuan sebanyak Rp 50.432.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved