Kantor Desa Disegel Warga

Wabup Sigi Sebut Pemberhentian Kadus II Mpanau Tidak Sesuai Prosedur

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menanggapi adanya laporan masyarakat terkait Kepala Dusun 2 Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru diberhentikan ol

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Moh Salam
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi saat menemui massa aksi di kantor Desa Mpanau Sigi Biromaru, Senin (21/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menanggapi adanya laporan masyarakat terkait Kepala Dusun 2 Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru diberhentikan oleh Kades Mpanau Sarif.

Samuel menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tanggal 20 Februari 2023 menyatakan pemberhentian Kadus 2 bernama Nirwansyah tidak sesuai dengan perundang-undangan.

"Berkaitan dengan penggantian salah satu Kepala Dusun di Mpanau maka kami sampaikan ada surat Bupati tentang tata cara pergantian perangkat desa adalah rekomendasi camat sebagai dasar. Sepanjang belum ada rekomendasi maka harusnya belum dilakukan pergantian kepala dusun, memang pergantian itu tergantung dari pemakai. Maka jika belum ada rekomendasi dari camat untuk rentan waktu apapun maka belum boleh dilakukan pergantian," ujar Samuel Yansen Pongi saat menemui massa aksi di Kantor Desa Mpanau, Sigi Biromaru, Senin (21/8/2023).

Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu mengingatkan kepala desa-kepala desa di Kabupaten Sigi untuk mentaati surat dari Bupati Sigi terkait tata cara pergantian perangkat desa.

"Kami berharap semua tingkatan patuhi aturan yang berlaku yaitu harus ada rekomendasi camat jika ingin mengganti perangkat desa," sebut Samuel.

Ia menjelaskan, jika ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa adanya rekomendasi dari Camat maka bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kalau yang Kepala desa tetap memaksa maka resikonya dianggap melanggar aturan lebih tinggi, dalam undang-undang desa jelas kalau melanggar aturan lebih tinggi maka dapat diberhentikan sementara bahkan sampai permanen," tuturnya.

Diketahui Aliansi Masyarakat Desa Mpanau menyegel kantor desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Senin (21/8/2023).

Akibatnya pelayanan di kantor desa Mpanau sempat terhenti karena penyegelan kantor desa tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved