DPRD Sigi
Fraksi Nasdem Sigi Pertanyakan Hambatan Pemkab dalam Penertiban Minuman Beralkohol
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti dan didampingi dari Pemkab Sigi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sebanyak enam Fraksi di DPRD Sigi menyampaikan Pandangan Umum atas Penjelasan Bupati Sigi dan Pengantar Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD 2023.
Selain itu dibahas pula Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda Kabupaten Sigi masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (22/8/2023).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti dan didampingi dari Pemkab Sigi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Sigi Yakob Ntanggo meminta penjelasan terkait Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp 14.750.994.808 dan sumber alokasi anggarannya.
"Pembiayaan Netto Rp 102. 916.302.374 maka kami meminta penjelasan dan rincian penggunaan anggaran tersebut," kata Yakob Ntanggo, Selasa (23/8/2023).
Ia pun meminta terkait Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum agar ada upaya maksimal sehingga proses sosialisasi perda yang telah diterbitkan berjalan dengan baik.
Sementara itu Fraksi Partai Nasdem oleh Jubirnya Imran Latjedi menuturkan, penyusunan APBD setiap tahun anggaran berjalan hendaknya mengacu pada APBD perubahan tahun sebelumnya sebagai base atau titik tolak dalam menyusun proyeksi APBD.
"Kami mengingatkan jika APBD perubahan anggaran 2023 telah disahkan menjadi Perda maka kepada seluruh OPD kami harap pembangunan yang sudah direncanakan melalui program dan kegiatan dalam RKPD tahun 2023 sudah harus mulai berjalan, agar serapan anggaran efektif dan memberikan nilai manfaat pada masyarakat Kabupaten Sigi," ujar Imran Latjedi.
Imran meminta penjelasan terkait kasus apa saja yang menghambat penertiban, pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Sigi.
"Pengajuan Ranperda tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol terjadi karena adanya dinamisasi regulasi di tingkat pusat yang berdampak adanya penyesuaian ditingakat daerah. Padahal jika dicermati lebih lanjut landasan yuridis diterbitkannya Perda tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 dan belum ada regulasi yang baru di tingkat pusat. Artinya Perda Kabupaten Sigi Nomor 6 tahun 2012 menurut pandangan kami sebenarnya masih relevan," papar Imran.
Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Imran meminta agar Pemkab Sigi ke depan harus mendorong lahirnya lembaga-lembaga swadaya bantuan hukum di wilayah Kabupaten Sigi.
"Hal itu sebagai mitra kerja dalam mengadvokasi masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat miskin dalam mengakses keadilan," Sebut Imran.
Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat oleh Jubirnya Eliyanti mempertanyakan rencana belanja dalam rancangan perubahan APBD 2023 pada pos belanja tak terduga yang naik sangat signifikan 377 persen.
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Fraksi Nasdem Soroti Penurunan Belanja Modal Rp141 Miliar di APBD-P 2025 Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.