PKB Protes DCS KPU Donggala
PKB Sulteng Protes Pengumuman DCS, KPU Donggala Tunggu Arahan Provinsi
Ditanyai soal dua kader PKB ditetapkan sebagai Caleg partai lain di DCS Pileg 2024, M Unggul belum menjawab.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menunggu keputusan KPU provinsi terkait protes PKB Sulteng atas Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketua KPU Donggala M Unggul sudah mengkonsultasikan persoalan itu ke KPU Sulteng.
“Terkait hal ini, kami konsultasikan dan menunggu arahan pimpinan KPU sulteng, sekaitan langkah-langkah selanjutnya,” kata Ketua KPU Donggala M Unggul saat dikonfirmasi TribunPalu.com, Rabu (23/8/2023).
Ditanyai soal dua kader PKB ditetapkan sebagai Caleg partai lain di DCS Pileg 2024, M Unggul belum menjawab.
“Itu saja yang bisa saya sampaikan,” ucap M Unggul.
Baca juga: BREAKING NEWS: PKB Sulteng Protes Daftar Calon Sementara KPU Donggala
Sebelumnya, DPW PKB Sulawesi Tengah memprotes DCS yang diterbitkan KPU Donggala.
Itu karena DCS diterbitkan KPU Donggala menetapkan Taufik M Burhan dan Syafruddin K sebagai bakal Calon Legislator di partai lain.
Padahal, menurut Ketua DPW PKB SUlteng Rahmawati M Nur keduanya masih terdaftar sebagai Caleg PKB.
Atas itu Ketua DPW PKB mengancam untuk melaporkan KPU Donggala kepada Bawaslu.
Selain menggugat ke Bawaslu, Rahmawati juga memerintahkan DPC PKB Donggala menyurat ke Sekretariat DPRD Donggala agar tidak lagi membayarkan seluruh hak keuangan keduanya, sebagaimana edaran Menteri Dalam Negeri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Donggala-M-Unggul-fgbfg.jpg)