Kanwil Kemenkumham Sulteng
TribunPalu.com Dapat Penghargaan dari Kemenkumham Sulteng
Pelayanan Apostille demi memudahkan masyarakat dalam hal legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pelayanan Apostille kini dapat diakses di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng).
Pelayanan Apostille demi memudahkan masyarakat dalam hal legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir meluncurkan pelayanan penerbitan Apostille itu di Hotel Sutan Raja, Jl Abdurrahman Saleh, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (24/8/2023).
Dalam kegiatan itu, Budi Argap Situngkir juga memberikan penghargaan kepada TribunPalu.com yang turut berkontribusi dalam sosialisasi pelayan Apostille.
Baca juga: Kemenkumham Sulteng Resmi Buka Layanan Apostille, Ini 3 Orang Terima Cetakan Pertama
Penghargaan juga diberikan kepada beberapa pelaku usaha, yaitu Batik Valiri, Rumah Cokelat dan Mbok Sri.
Budi berharap agar pelayanan Apostille dapat diketahui masyarakat secara luas.
Diketahui, Apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi atas dokumen publik dengan melalui proses yang cukup mudah dibanding dengan sebelumnya.
Adapun proses verifikasi sampai dengan penerbitan itu diperkirakan waktunya selama 3-5 hari dengan biaya perdokumen Rp 150 ribu di Kemenkumham setempat.
Cara pengajuan awal sertifikat Apostille itu bisa diakses langsung melalui website https://apostille.ahu.go.id/.
Pendaftar diminta untuk mendaftarkan akunnya terlebih dahulu dan kemudian mengajukan dokumen yang akan diajukan.(*)
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.