Kanwil Kemenkumham Sulteng

TribunPalu.com Dapat Penghargaan dari Kemenkumham Sulteng

Pelayanan Apostille demi memudahkan masyarakat dalam hal legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN
Pelayanan Apostille kini dapat diakses di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng). Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir meluncurkan pelayanan penerbitan Apostille itu di Hotel Sutan Raja, Jl Abdurrahman Saleh, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pelayanan Apostille kini dapat diakses di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng).

Pelayanan Apostille demi memudahkan masyarakat dalam hal legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir meluncurkan pelayanan penerbitan Apostille itu di Hotel Sutan Raja, Jl Abdurrahman Saleh, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (24/8/2023).

Dalam kegiatan itu, Budi Argap Situngkir juga memberikan penghargaan kepada TribunPalu.com yang turut berkontribusi dalam sosialisasi pelayan Apostille.

Baca juga: Kemenkumham Sulteng Resmi Buka Layanan Apostille, Ini 3 Orang Terima Cetakan Pertama

Penghargaan juga diberikan kepada beberapa pelaku usaha, yaitu Batik Valiri, Rumah Cokelat dan Mbok Sri.

Budi berharap agar pelayanan Apostille dapat diketahui masyarakat secara luas.

Diketahui, Apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi atas dokumen publik dengan melalui proses yang cukup mudah dibanding dengan sebelumnya.

Adapun proses verifikasi sampai dengan penerbitan itu diperkirakan waktunya selama 3-5 hari dengan biaya perdokumen Rp 150 ribu di Kemenkumham setempat.

Cara pengajuan awal sertifikat Apostille itu bisa diakses langsung melalui website https://apostille.ahu.go.id/.

Pendaftar diminta untuk mendaftarkan akunnya terlebih dahulu dan kemudian mengajukan dokumen yang akan diajukan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved