Serta mengelola dan menumbuh kembangkan dana pengembangan kelapa sawit secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan untuk menjamin keberlangsungan program kelapa sawit berkelanjutan sebagai bentuk peningkatan dan stabilitas komoditas strategis.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merupakan adalah lembaga yang merupakan unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.