Viral

SIAPA Praka Raswandi Manik? Oknum Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Inilah sosok Praka Raswandi Manik, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga telah aniaya warga Aceh hingga tewas.

handover
Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Viral Diduga Diculik dan Dianiaya Oknum Paspampres Hingga Tewas. 

Dia sudah melaporkan kasus ini kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), serta Polisi Militer (POM) untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan secara adil.

"Waktu dapat informasi (penganiayaan) langsung saya tindak lanjut kepada Panglima TNI dan POM juga," kata Fadhlullah, Minggu (27/8/2023).

"Supaya proses hukum ditegakkan seadil mungkin," sambungnya.

Fadhlullah juga merasa prihatin karena tindakan tersebut dilakukan oleh anggota Paspampres, sebuah institusi besar.

"Cuma yang kita sayangkan institusi sebesar ini, apalagi Paspampres yang menyalahgunakan kewenangannya," ujar Fadhlullah.

Anggota dewan dari Aceh di Senayan ini juga akan mengawasi kasus ini sampai akhir.

Dia berencana untuk mengadakan rapat bersama Menhan, Panglima TNI, KASAD, KASAU, dan KASAL pada tanggal 6 September untuk membahas kasus ini secara mendalam.

Sementara itu, Haji Uma, anggota DPD RI dari Aceh, mengutuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres yang mengakibatkan kematian seorang warga Bireuen.

"Tindakan yang dilakukan oleh Paspampres terhadap warga Bireuen hingga meninggal dunia merupakan tindakan yang biadab," kata Haji Uma, Sabtu (26/8/2023) malam.

Haji Uma juga mendesak Presiden Jokowi untuk menindak tegas oknum Paspampres tersebut dengan tindakan pembuangan dan hukuman berat.

Ia juga menyatakan bahwa ia mendapatkan informasi tentang penyerahan ijazah Imam Masykur dari RSPAD Jakarta Pusat pada tanggal 24 Agustus 2023.

Meskipun penyerahan ini terjadi pada tanggal tersebut, informasi baru menyebar pada tanggal 26 Agustus 2023 malam.

Menurut Haji Uma, berita acara penyerahan jenazah Imam Masykur menyatakan bahwa anggota Paspampres Praka RM dan lainnya diduga terlibat dalam tindak pidana merampas kemerdekaan, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian menurut laporan Pomdam Jaya tertanggal 22 Agustus 2023.

(*/ TribunPalu.com / Tribun Medan )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved