DPRD Sigi

Persidangan Ketiga 2022-2023 DPRD Sigi Berakhir: 14 Kali Paripurna, Berikut Daftar Pembahasannya

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdiyanti.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi menggelar paripurna terkait penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 dan penutupan tahun sidang 2022-2023. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi menggelar paripurna terkait penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 dan penutupan tahun sidang 2022-2023.

Paripurna itu juga dilanjutkan dengan pembukaan tahun sidang 2023-2024 sekaligus pembukaan masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024.

Paripurna itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (31/8/2023).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdiyanti.

Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele.

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, seluruh proses kegiatan masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 berlangsung selama lebih kurang 91 hari kerja, dimulai dari pembukaan masa persidangan pada hari Senin17 April 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nama Calon Penjabat Bupati Morowali dan Parigi Moutong Mencuat, Ada dari Kemendes

Selama masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 membahas antara lain Penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Bupati Sigi tahun 2022, Penetapan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Ranperda Kabupaten Sigi tentang Desa, Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026.

Selain itu, ada pula Penetapan perda Kabupaten Sigi tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Penandatanganan KUA/PPAS tahun anggaran 2024 dan Penandatanganan KUA/PPAS Perubahan 2023.

Pelaksanaan reses masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023, Pembentukan Pansus II dan penetapan Banggar membahas Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2023.

"Rapat paripurna sebanyak 14 kali, Rapat Badan Musyawarah 2 kali, Rapat komisi I sebanyak 2 kali, Komisi II sebanyak 4 kali dan Komisi III sebanyak tidak ada," kata Moh Rizal Intjenae, Kamis (31/8/2023).

Legislator Golkar itu menyebutkan, untuk Rapat Bapemperda hanya 1 kali, Badan Kehormatan tidak ada, Rapat Banggar 4 kali dan Pembentukan Panitia khusus sebanyak 2 kali.

"Hasil kegiatan seperti Peraturan Daerah sebanyak 3 Peraturan Daerah, 11 Keputusan DPRD, dan 4 Keputusan Pimpinan DPRD," ujar Ketua DPRD Sigi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantin Kantor Dinas Dukcapil Banggai Ludes Terbakar

Kata Rizal Intjenae, masih ada kegiatan yang berlanjut sampai pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 yaitu lanjutan pansus II membahas 2 buah Ranperda dan lanjutan kegiatan Banggar yang membahas Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD Perubahan Tahun anggaran 2023.

"Pembahasan 2 buah Ranperda oleh Pansus II antara lain Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol," tuturnya. 

Hadir dalam Paripurna antara lain Wakapolres Sigi Kompol Kiky Krishtina, Danramil Dolo Kapten Abd Hafid, perwakilan Kejari Donggala dan Kemenag Sigi.

Paripurna ditutup dengan penyerahan bundel hasil produk DPRD selama masa persidanan ketiga tahun sidang 2022-2023 kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved