Morut Hari Ini

Percepat Validasi Lahan Warga di PT ANA Morut, Gubernur Sulteng Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas

Selama proses reverifikasi dan revalidasi berlangsung, masyarakat atau klaimer juga dilarang melakukan aktivitas apapun di atas lahan yang saat ini di

|
Editor: mahyuddin
handover
Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh berbincang dengan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura bebarapa waktu lalu 

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengalihkan lahan warga seluas 941 hektare di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Kabupaten Morowali Utara.

Pengalihan lahan yang sebelumnya masuk perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) itu melalui mediasi selama setahun.

Gubernur Sulteng menunjuk tenaga ahlinya M Ridha Saleh dan Kepala Biro Hukum Adiman menjadi mediator dalam penanganan konflik tersebut.

"Rapat terakhir kemarin. Cuman 4 jam sudah ada kesepakatan," kata M Ridha Saleh via WhatsApp kepada TribunPalu.com, Kamis (7/9/2023).

Diketahui, konflik lahan warga dengan PT ANA bertahun-tahun tidak terselesaikan.

Baca juga: Gubernur Mediasi Konflik Agraria PT ANA di Morowali Utara, Lahan 941 Hektare Dikembalikan ke Warga

Bahkan, video warga beradu mulut dengan aparat kerap beredar di media sosial dan viral.

Konflik itu pun dimediasi Gubernur Rusdy Mastura.

Teranyar, mediasi dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Perwakilan ATR/BPN Sulteng.

Mediasi kesekian kalinya itu berhasil melobi PT ANA untuk menyerahkan lahan seluas 941 hektare di kedua desa tersebut.

Konflik agraria di kedua desa itu telah melalui verifikasi dan validasi berdasarkan rekomendasi gubernur sebelumnya.

Masing-masing tim verifikasi dan validasi dari kepala desa telah mengirimkan hasilnya kepada gubernur melalui surat pengantar dari Bupati Morowali Utara

Dalam mediasi tersebut disepakati pengembalian lahan di dua desa tersebut, masing-masing di Bungintimbe seluas 659 ha sementara di Desa Bunta seluas 282,74 ha.

Untuk mempercepat penyerahan lokasi tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten, desa serta ATR/BPN, bersama  aparat penegak hukum membentuk tim Reverifikasi dan Revalidasi untuk memeriksa kembali dokumen penguasaan lahan.

PT ANA diminta untuk segera mengurus HGU di atas lahan yang Sudah CnC dan pemerintah daerah akan membantu percepatannya. 

Baca juga: Sengketa Lahan Antara Petani Bungintimbe dan PT ANA Memasuki Babak Baru

Pemerintah juga mengimbau masyarakat juga menjaga kondusifitas agar tindakan yang melarang atau menghalangi PT ANA dalam memanen buah sawit yang ditanam tidak terjadi lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved