Banggai Hari Ini

Rumah Seorang IRT di Luwuk Banggai Digeledah Polisi, Diduga Kerap Jual Minuman Keras

Kepolisian Sektor (Polsek) Luwuk menggeledah rumah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepolisian Sektor (Polsek) Luwuk menggeledah rumah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, LUWUK - Kepolisian Sektor (Polsek) Luwuk menggeledah rumah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan.

Penggeledahan itu dilakukan atas dasar aduan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (Miras) yang berasal dari rumah tersebut.

Bahkan, akibat maraknya peredaran miras itu, sering menimbulkan permasahalaan di kalangan masyarakat setempat.

"Personel bersama aparat desa setempat pada Selasa (5/9) geledah rumah itu," ucap Plh Kapolsek Luwuk Kompol Z. Ginoga kepada TribunPalu, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Komisi Penyiaran Indonesia Masifkan Sosialisasi Siaran Digital di Kota Palu

Kata Ginoga, dalam proses penggeledahan yang dilakukan mulai dari depan hingga ke bagian dapur masih nihil. Diduga, sejumlah miras itu sudah habis terjual kepada masyarakat.

"Kami temukan botol-botol yang diduga dipakai menyimpan cap tikus (miras),"ujarnya.

Ginoga menambahkan, pihaknya akan selalu memberantas peredaran miras demi menjaga situasi Kamtibnas.

"Saat itu kami memberikan pembinaan dan teguran kepada pemilik rumah untuk menghentikan aktivitas menjual miras itu," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved