DPRD Sigi

Fraksi Partai Nasdem Rotasi 2 Anleg di AKD, Maklon Jabat Posisi Banggar dan Bamus DPRD Sigi

Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Sigi kembali mengusulkan rotasi Anggota Fraksi Partai Nasdem di Alat Kelengkapan Dewan ( AKD ) DPRD Sigi

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Moh Salam
Maklon dan Torki Ibrahim Turra saat mengikuti paripurna DPRD Sigi beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Sigi kembali mengusulkan rotasi Anggota Fraksi Partai Nasdem di Alat Kelengkapan Dewan ( AKD ) DPRD Sigi.

Surat itu bernomor 021/SE.2/DPD-Nasdem Sigi/VIII/2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sigi.

Pengesahan rotasi dua anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Sigi saat Paripurna terkait Penjelasan Bupati Sigi dan Pengantar Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD tahun Anggaran 2024.

Berlokasi di ruang Sidang utama DPRD Sigi, Desa Maku Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, Senin (11/9/2023).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Rahmat Saleh didampingi Waket II Endang Herdianti. 

Rahmat Saleh mengatakan, Rotasi kedua anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Sigi antara lain Torki Ibrahim Tura dan Maklon.

Kata Waket I DPRD Sigi, Anggota Fraksi Partai Nasdem atas nama Torko Ibrahim Turra yang semula ditempatkan di Badan Anggaran dirotasi ke Badan Kehormatan DPRD Sigi.

" Untuk Anggota Fraksi Partai Nasdem bernama Maklon yang semula ditempatkan di Badan Kehormatan dirotasi ke Badan Anggaran dengan tetap menjalankan fungsinya di Badan Musyawarah DPRD Sigi,"ujar pimpinan Sidang Paripurna Waket I Rahmat Saleh, Senin (11/9/2023).

Sementara itu Sekretaris DPD Partai Nasdem Sigi Rudi Asiko menuturkan, Anggota DPRD Sigi Maklon memegang dua jabatan di Alat Kelengkapan Dewan alias AKD di DPRD Sigi periode 2019-2024.

"Iya dua. Awalnya Fraksi Partai Nasdem DPRD Sigi mengusulkan ke DPD Partai Nasdem untuk merotasi anggotanya, Pertama merotasi Maklon dari Bamus ke Banggar, kemudian Torki Ibrahim Turra dari Banggar ke Bamus. Tapi setelah dicek berdasarkan Tatib DPRD Sigi Maklon belum bisa pindah karena terbentur oleh tata tertib yaitu harus 2,5 tahun," ujar Rudi Asiko.

Kata Rudi, Pimpinan DPRD Sigi Moh Rizal Injtenae menyurati DPD Partai Nasdem bahwa rotasi pertama tidak dapat dilakukan karena berbenturan dengan Tatib DPRD Sigi.

"Oleh karena itu atas dasar surat pertama dijawab oleh Pimpinan DPRD Sigi maka DPD Nasdem Sigi mengajukan kembali maka rotasinya bukan lagi dari Bamus ke Banggar Pak Maklon tapi dari Badan Kehormatan ke Banggar. Jadi Pak Maklon tetap di Bamus sementara Pak Torki kan sementara sudah memenuhi syarat untuk dipindahkan dari Banggar ke Badan Kehormatan," jelas Sekretaris DPD Nasdem Sigi.

Menurut Rudi Asiko, alasan rotasi anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Sigi unttuk penyegaran bagi semua anleg Nasdem di DPRD Sigi.

"Alasan dirotasi adalah proses penyegaran dan pembelajaran bagi semua anggota fraksi untuk bisa memahami dan berfungsi sebagai wakil rakyat jadi tidak satu bidang saja, Jadi tidak ada faktor lain dan murni untuk penyegaran," sebut Rudi Asiko. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved