Viral Nilai Passing Grade CPNS 2023 di Media Sosial, Berikut Penjelasan dari BKN Soal Passing Grade
Salah satu unggahan yang menyebutkan informasi passing grade CPNS 2023 diunggah oleh akun @temancpns.id. "Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023"
TRIBUNPALU.COM - Passing grade CPNS 2023 telah diumumkan? Simak penjelasan dari BKN soal passing grade CPNS 2023.
Informasi yang menyebutkan nilai passing grade seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, beredar di sejumlah akun di media sosial.
Salah satu unggahan yang menyebutkan informasi passing grade CPNS 2023 diunggah oleh akun @temancpns.id.
"Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023," tulis akun tersebut pada 17 Agustus 2023 lalu.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 sebagai berikut:
- Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166
- Khusus Disabilitas: TIU 60 dan total SKD 286
- Khusus Cumlaude: TIU 65, total SKD 311
- Khusus diaspora: TIU 65, total SKD 311
- Khusus putra/putri Papua: TIU 60, total SKD 286
- Dokter: TIU 80, total SKD 311
- ABK, rescuer, pengamat gunung api: TIU 70, total SKD 286
Save dulu biar tidak lupa!! Passing Grade CPNS 2023 ???????? #passinggradecpns #cpns2023 #fyp ? suara asli - ????????????BASTABOY - BASTABOY
Lantas, apakah betul bahwa passing grade CPNS 2023 sudah diumumkan?
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, saat ini ketentuan yang mengatur mengenai nilai ambang batas atau passing grade seleksi CPNS 2023 belum dirilis.
"Dapat kami sampaikan bahwa passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, dan sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait passing grade tersebut," kata Nur Hasan dihubungi Kompas.com, Minggu (10/9/2023).
Pihaknya meminta masyarakat dapat menunggu informasi resmi mengenai ketentuan passing grade seleksi CPNS 2023.
Tentang passing grade CPNS
Dikutip dari Kompas.com (29/7/2021) passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lolos ke tahap berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
SKD akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Selanjutnya jika pelamar CPNS nilai SKD-nya di atas passing grade, maka akan mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Nilai passing grade CPNS sebelumnya
BKN Regional IV Kunjungi Kota Palu, Bahas Percepatan Penetapan NIP PPPK 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Tahapan SKD PKN STAN 2025: Cek Contoh Soal dan Jawabannya di Sini |
![]() |
---|
Tiga Calon Sekda Tojo Una-una Sulteng Lolos ke Tahap Uji Publik |
![]() |
---|
Cek Tahapan Selanjutnya Jika Lolos Administrasi Sekolah Kedinasan 2025 |
![]() |
---|
Ini Ketentuan dan Sistem Baru dalam Penerimaan CPNS 2025-2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.