Pileg 2024
Temui Wali Kota, Bawaslu Bahas Larangan RT-RW Berpartai dan Netralitas ASN
Hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu menemui Wali Kota Hadianto Rasyid.
Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Timur, Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Selasa (13/9/2023).
Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid membahas Ketua RT-RW yang masukmenjadi calon legislatif (caleg) DPRD Kota Palu.
Dia mengimbau Ketua RT-RW tidak bergabung partai politik.
Hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“RT/RW adalah merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik,” ujar Agussalim.
Baca juga: Buka Suara Usai Dinyatakan Positif Doping, Paul Pogba: Tidak Pernah Langgar Aturan
Agussalim menyampaikan kepada Wali Kota Palu terkait imbauan tersebut yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Palu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu.
“Permendagri No.18 tahun 2018 disebutkan memang secara lanjut dituangkan dalam perwali, kewenangan perwali,” katanya.
Selain itu, Bawaslu juga mendiskusikan rencana koordinasi terkait Netralitas ASN jelang kampanye.
Mantan ketua KPU Kota Palu ini mengimbau ASN dapat mematuhi aturan terkait netralitas jelang kampanye.
“ASN dapat menaati aturan, tidak boleh bermain di wilayah politik, saya kira itu sangat jelas, misalnya keterlibatan dalam kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon, semua menjadi perhatian,” ujar Agussalim.
Baca juga: Jadwal KM Labobar Terbaru September 2023: Rute Palu - Bitung Berangkat Pekan Inj, Ini Jadwalnya
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyebut pihaknya akan melakukan imbauan dan penindakan setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).
"Saat ini daftar Caleg masih bisa berubah sebelum ditetapkan, nanti ditindak," ucapnya dalam pertemuan itu.(*)
| Daftar Caleg Terpilih DPRD Banggai Kepulauan Sulteng di Pileg 2024 Sebelum Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
| 8 Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 4 |
|
|---|
| 5 Wajah Baru Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 3 |
|
|---|
| 7 Wajah Baru Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 1 |
|
|---|
| 4 Caleg Terpilih di Dapil 2 Kota Palu Periode 2024-2029, Semuanya Perempuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.