Sigi Hari Ini

Pemkab-BBTNL Sulteng Workshop Pencegahan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Sigi

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta sangat mendukung perlindungan kawasan Hutan Lindung di wilayah Mareso Masagena.

Editor: mahyuddin
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Sulawesi Tengah dan Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit ( GIZ ) menggelar Workshop Penanganan dan Pencegahan Pertambangan Ilegal dalam Kawasan Hutan, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Sulawesi Tengah dan Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit ( GIZ ) menggelar Workshop Penanganan dan Pencegahan Pertambangan Ilegal dalam Kawasan Hutan, Kamis (14/9/2023).

Hal itu merupakan dalam Rangka Mitigasi Perubahan Iklim di Kabupaten Sigi.

Workshop itu berlangsung di Aula Kantor BSIP Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, Kamis (14/9/2023).

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta sangat mendukung perlindungan kawasan Hutan Lindung di wilayah Mareso Masagena.

Dukungan itu dibuktikan Pemkab Sigi dengan menerbitkan Peraturan Daerah Sigi Hijau.

"Saya serius karena ini sangat mendasari bahwa tugas pemerintah menjamin seluruh kehidupan masyarakat yang ada diwilayahnya. Sejak awal saya dilantik menjadi Bupati Sigi pada Februari 2016 sampai dengan saat ini di periode kedua kami tetap konsen menjaga kawasan di Kabupaten Sigi," ujar Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Pemeriksaan 2 Terdakwa Penggelapan Dana FR Beauty Klinik Kota Palu

Irwan Lapatta tidak memiliki kepentingan apapun dengan pelarangan Pertambangan di Kabupaten Sigi selain menjaga lingkungan dan masyarakat.

"Saya tidak punya kepentingan apapun selain tanggung jawab saya sebagai pemerintah kepada masyarakat karena ini amanah undang-undang dan Sebagai manusia kita harus melawan hal-hal yang merusak lingkungan," jelas Ketua Golkar Sigi itu.

Ia menegaskan tidak anti dengan tambang, khususnya di Kabupaten Sigi.

Selama kehadiran tambang itu tidak merusak lingkungan.

Menurutnya, merusak lingkungan itu termasuk pelanggaran HAM berat termasuk Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Sidondo I dan Tomado Kabupaten Sigi.

"Merusak lingkungan juga masuk dalam Pelanggaran HAM berat," tutur Irwan Lapatta.

Hadir dalam Workshop itu antara lain Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Titik Wurdiningsih, Kadis DLH Sigi Afit Lamakarate, Pabung Sigi Kodim 1306 Kota Palu Mayor Inf.Tarno, Polres Sigi, para Camat dan kepala-kepala desa di Kabupaten Sigi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved