Palu Hari Ini

7 Fakta Penangkapan 2 Kurir Narkoba 20 Kilogram di Kota Palu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (43).

TribunPalu.com/Rian
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (43). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (43).

Adapun pelaku AR merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas, sedangkan R baru pertama kali dilakukan penangkapan.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun TribunPalu dalam penangkapan tersebut:

1. Pelaku ditangkap di tempat berbeda

Kasus ini bermula saat adanya informasi masyarakat terkait sejumlah paket narkotika jenis shabu yang nantinya akan masuk ke Kota Palu.

Atas informasi itu, pihaknya melalukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AR di Jl Thamrin, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur pada 13 September 2023 siang.

AR yang juga ikut terlibat sebagai kurir narkoba menyatakan bahwa shabu dari arah Makassar akan masuk ke Kota Palu pada malam hari menggunakan jasa car carier atau towing yang menangkut satu unit mobil minibus.

Setelah beberapa jam mengintai, pihak kepolisian pun membekuk pelaku R yang hendak menjemput mobil tersebut di Jl Emy Saelan.

2. Bawa 20 paket shabu

Hasil penggeledahan dalam mobil minibus itu, didapatkan barang bukti 20 paket narkoba jenis shabu.

Adapun 20 paket narkoba itu masing-masing beratnya diperkirakan 1 kilogram yang saat ini telah diamankan di Polda Sulteng.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 5 unit handphone, 1 buah ATM dan buku rekening bank BUMN serta 1 buah bong ikut di amankan.

3. Pelaku merupakan karyawan honorer

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, pelaku AR merupakan residivis kasus serupa dan saat ini berprofesi sebagai karyawan honorer di Kota Palu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved