Palu Hari Ini

7 Fakta Penangkapan 2 Kurir Narkoba 20 Kilogram di Kota Palu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (43).

TribunPalu.com/Rian
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (43). 

"Kalau R pekerjaannya petani," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (18/9/2023).

4. Jaringan Fredy Pratama

Kata Dasmin, sejumlah barang bukti itu diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.

Sebagian besar shabu itu diduga berasal dari anak buah bandar narkotika Fredy Pratama yang belum lama ini ditangkap Bareskrim Polri.

5. Modus baru pakai towing

Menurut Dasmin, modus memakai jasa towing untuk menyeludupkan shabu ini terbilang baru di Provinsi Sulteng.

"Sebenarnya modus ini sudah lama, tapi kalau di Sulteng terbilang baru karna pertama kali dilakukan penangkapan," ujarnya.

6. Kedua pelaku ditahan di rutan Polda Sulteng

Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng.

Dia menambahkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan terkait dengan imbalan pelaku, sudah berapa lama menjadi kurir dan lain sebagainya.

"Rencananya shabu ini akan diedarkan di area Kota Palu dan sekitarnya," tuturnya.

7. Kedua pelaku terancam hukuman mati

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved