Sulteng Hari Ini
Pemprov Sulteng Minta Desa Lingkar PT ANA Ajukan Data Tervalidasi, Ridha Saleh: Jangan Ada Spekulasi
Pemprov menanti data dari desa lingkar PT ANA sebagai acuan pembahasan tim reverifikasi dan revalidasi yang dibentuk Pemprov Sulteng bersama BPN.
TRIBUNPALU.COM, MORUT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta desa lingkar PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara untuk mengajukan data terverifikasi dan tervalidasi untuk pengajuan hak lahan.
Hal itu diutarakan , Ridha Saleh selaku koordinator Tim Pemprov Sulteng yang memediasi klaim lahan di areal perusahaan Perkebunan Sawit itu.
“Kami sejak awal sudah memberitahukan pada desa sekitar PT ANA untuk mengajukan pelepasan tanah berdasarkan verifikasi dan validasi dari desa, selama klaim lahan berada di peta hasil verifikasi 2016. Namun hingga rapat mediasi terakhir, cuman dua desa yang mengajukan,” jelas M Ridha Saleh via Whatsapp, Sabtu (30/9/2023).
Kendati demikian, pihaknya tetap menanti data dari desa lingkar PT ANA sebagai acuan pembahasan tim reverifikasi dan revalidasi yang dibentuk Pemprov Sulteng bersama BPN.
“Ini momentum yang baik mengambil hak lahan warga, apalagi PT ANA sudah membuka diri,” ucap Wakil Ketua Komnas HAM RI 2007-2012 tersebut.
Baca juga: Gubernur Mediasi Konflik Agraria PT ANA di Morowali Utara, Lahan 941 Hektare Dikembalikan ke Warga
Dia pun mengibau warga untuk tidak berspekulasi dalam persoalan lahan itu sehingga memperkeruh bahkan menghambat proses pelepasan lahan milik sebagian warga yang akan berproses.
“Jangan ada spekulasi, apalagi tuduhan tanpa alasan kepada pemerintah. Kasus ini 17 tahun tak kunjung selesai dan kami sudah membantu,” tutur M Ridha Saleh.
Jebolan Universitas Tadulako itu juga memastikan tim reverifikasi dan revalidasi yang menangani pembebasan 659 hektare di Desa Bungintimbe dan 282,74 hektare di Desa Bunta, bekerja Senin depan.
“Senin tim mulai jalan. Jadi tim ini jalan untuk memastikan objek dan subjek dari lokasi yang akan dibebaskan.Apalagi di ada beberapa lokasi yang SKPT-nya tumpang tindih sehingga butuh reverifikasi,” jelas M Ridha Saleh.
Tim reverifikasi dan revalidasi terdiri dari Pemprov, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, BPN, Kejaksaan, kepolisian TNI dan masyarakat.
BPN Tunggu Arahan
Badan Pertanahan Negara (BPN) Morowali Utara hingga saat ini belum mengetahui objek lokasi yang akan dibebaskan.
Sejauh ini, BPN Morowali Utara hanya menerima info terkait mediasi warga dan perusahaan melalui pemerintah.
“Kami belum tahu objeknya yang aman. Dan sampai sekarang kami juga belum dilibatkan dalam kegiatan tim bentukan pemerintah itu,” ucap Pejabat BPN Morowali Darman via telepon.
Baca juga: Percepat Validasi Lahan Warga di PT ANA Morut, Gubernur Sulteng Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas
Kendati demikian, BPB Morowali Utara telah menerima permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk menjadi acuan izin usaha.
“Kalau KKPR-nya sudah ada permohonannya ke kami,” ucap Darman.(*)
Brimob Satgas Madago Raya Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa 6,0 Magnitudo di Poso |
![]() |
---|
Warga TPA Kawatuna Sambut Hangat Bantuan Sembako PAN Sulteng |
![]() |
---|
Pemotor Mabuk Tabrak Nenek 72 Tahun hingga Tewas di Banggai |
![]() |
---|
BM PAN Sulteng Turun Langsung Bagikan Paket Sembako ke Tiga Titik di Kota Palu |
![]() |
---|
Momen Haru Gubernur Anwar Hafid Ziarah ke Makam Orang Tua di Morowali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.