Pemilu 2024 Sulteng

KPU Sulteng Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023

KPU Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Editor: Haqir Muhakir
Handover
KPU Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - KPU Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor KPU Prov Sulteng, Jl. S. Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Sabtu (30/9/2023). 

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa dalam pelaksanaan Kampanye mempedomani  PKPU Kampanye dan Juknis Kampanye Pemilu tahun 2024, dimana tahapan Kampanye Pemilu 2024 di mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pada tahapan ini, peserta pemilu dipersilakan untuk melakukan kampanye kepada masyarakat yang bertujuan untuk  meyakinkan masyarakat mengenai visi, misi, dan program yang akan diusung oleh setiap calon peserta Pemilu, baik pada Pemilu maupun Pilkada tahun 2024.

Baca juga: Survei Terbaru Eletabilitas Capres: Ganjar Pranowo Mengungguli Anies Baswedan dan Prabowo Subianto

Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Sulteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,  Nisbah dan Samsul Y Gafur. 

Dalam kegiatan ini narasumber memberikan informasi terkait berbagai kebijakan-kebijakan dan regulasi pelaksanaan kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Sosialisasi ini juga dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk membangun kesepahaman antara Pemerintah Daerah setempat dan Peserta Pemilu dalam kaitannya dengan pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024.

Samsul juga memaparkan terkait Peraturan PKPU nomor 15 dan Perspektif Hukum. Beliau menuturkan Kampanye Pemilu  merupakan bagian dari pendidikan politik  masyarakat yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. 

"Ada sanksi yang akan diberikan oleh peserta pemilu jika melanggar, dan itu merupakan ranah dari Bawaslu,Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. "Ujarnya

Peserta Pemilu dan tim kampanye harus taat pada aturan dan Metode Kampanye yang telah di tetapkan oleh UU,PKPU dan Perbawaslu, serta  menjauhi segala bentuk larangan dalam kampanye dengan tujuan untuk mewujudkan Pemilu yang adil, bebas dari praktek kecurangan agar terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved