Kantor Imigrasi Banggai

Imigrasi Banggai Berikan Tips Sederhana Mengawasi Orang Asing di Daerah

Rapat koordinasi Timpora di Kota Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah pada Selasa (3/10/2023).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Rapat koordinasi Timpora di Kota Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah pada Selasa (3/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memberikan beberapa tips sederhana kepada anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam mengawasi keberadaan orang asing di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. 

Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kunjungan orang asing ke Kabupaten Banggai Kepulauan berjalan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu cara yang disarankan adalah dengan melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di hotel atau homestay kepada Dinas Pariwisata atau Kesbangpol Kabupaten Banggai Kepulauan. 

Pemilik hotel diminta untuk mengambil fotokopi paspor orang asing yang menginap, mirip dengan cara orang Indonesia yang mengambil fotokopi KTP. 

Baca juga: Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai Berkurang Rp 87 Miliar pada APBD-P 2023

Laporan ini membantu instansi terkait memiliki data yang akurat mengenai orang asing yang berada di daerah ini.

"Kalau orang asing menginap di hotel atau homestay, pemilik hotel harus melaporkan ke instansi terkait. Paspor mereka bisa difotokopi untuk melengkapi data yang diperlukan. Ini bisa jadi rujukan untuk pendataan orang asing di daerah," kata Kepala Sub Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Banggai, I Gede Krisna Vindya, saat rapat koordinasi Timpora Banggai Kepulauan, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, Krisna menjelaskan orang asing di Indonesia untuk berwisata hanya diberikan visa selama 30 hari. Jika mereka ingin memperpanjang kunjungannya, mereka harus mengurus perpanjangan visa di kantor Imigrasi terdekat selama 30 hari tambahan.

"Jadi hanya bisa selama 60 hari, dan perpanjangan hanya boleh sekali," terang Krisna.

Dengan mengetahui regulasi tersebut, sehingga masyarakat maupun instansi pemerintah daerah dapat memastikan bahwa kunjungan orang asing di daerah ini tetap berada dalam batas waktu yang diizinkan.

Baca juga: Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Sulteng Akan Dihadiri Wapres Maruf Amin

Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Banggai Kepulauan, daerah ini memiliki 2 objek wisata yang sangat menarik bagi wisatawan mancanegara, yaitu Danau Paisupok di Desa Lukpanenteng, Kecamatan Bulagi Utara, dan Taman Kokolomboi di Desa Leme-leme, Kecamatan Buko.

Untuk destinasi wisata di Paisupok dikenal dengan danau sebening kaca sehingga dapat menyedot wisatawan mancanegara maupun dalam negeri.

Sedangkan Taman Kokolomboi terbilang unik karena hidup satwa langka yang ramai diincar wisatawan mancanegara untuk kepentingan penelitian.

Satwa endemik Sulawesi itu bernama Gagak Banggai atau Corvus Unicolor. Masyarakat lokal menyebutnya Gagak Peling.

Data menunjukkan bahwa destinasi Danau Paisupok menjadi pilihan utama bagi wisatawan mancanegara pada tahun 2022, dengan jumlah pengunjung mencapai 31 orang. 
Sedangkan, di Desa Leme-leme Darat, tercatat 4 orang wisatawan mancanegara yang mengunjungi tempat tersebut pada tahun yang sama. 

Hingga April 2023, sebanyak 9 orang wisatawan mancanegara telah mengunjungi Danau Paisupok.

Dengan langkah-langkah sederhana seperti ini, Kantor Imigrasi Banggai berharap dapat memastikan keamanan dan ketertiban selama kunjungan wisatawan mancanegara di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Serta menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi orang asing yang berkunjung ke daerah ini. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved