Palu Hari Ini
Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Ngaku Titipan Seseorang
Satuar Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap terduga pelaku pengedar shabu berinisial ET (33).
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuar Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap terduga pelaku pengedar shabu berinisial ET (33).
Pelaku ditangkap di rumahnya Jl Cokroaminoto, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Rijal mengatakan penangkapan itu bermula saat adanya laporan masyarakat terkait peredaran yang dilakukan pelaku.
Atas laporan itu, pihaknya melalukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Baca juga: Kesbangpol Kota Palu Gelar Kegiatan Pendidikan Politik, Libatkan 30 Mahasiswa
"Saat tim melalukan pemeriksaan, didapatkan 2 sachet jenis shabu yang berada dompet gantungan kunci, setelah ditanya kunci lemari, dia sembunyikan, akhirnya dilakukan penindakan untuk membongkar gembok lemari itu dan didapatkan 1 paket besar diduga shabu," ucapnya saat konferensi pers di Polresta Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Rabu (11/10/2023).
Dari hasil interogasi, pelaku mengelak melakukan pengedaran narkotika. Menurutnya, ia hanya dititipkan seseorang untuk menyimpan barang tersebut.
"Jaringannya ini kami masih lalukan pengembangan dan siapa yang menitipkan barang itu ke pelaku serta bayaran pelaku," ujarnya.
Kata Rijal, barang-barang yang disimpan pelaku tidak diketahui oleh orang tuanya.
"Dia memang tinggal sama orang tuanya, saat penangkapan juga ada satu pria kami amankan tapi saat diperiksa pria itu tidak terlibat, dia hanya numpang jadi kita pulangkan," tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku juga dinyatakan postif pemakai saat dilakukan pemeriksaan urine.
Diketahui, total barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga shabu seberat 1 kilogram, alat hisap shabu, satu buah gembok, satu unit handphone, 2 paket 0,44 gram dan satu butir ekstasi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Tikam Warga Palupi Kota Palu Saat Tidur, Polresta Palu Tangkap Pelaku, Ternyata Residivis |
![]() |
---|
Terinspirasi Sang Ayah, Fernaldo R Kiwol Bentangkan Merah Putih di HUT ke-80 RI Sulteng |
![]() |
---|
Inayah Salsabila Tunaikan Tugas Bawa Baki Bendera Pusaka HUT RI ke-80 di Kantor Gubernur Sulteng |
![]() |
---|
Petugas Kebersihan Berkurang, Moh Haekal Ishak Minta Wali Kota Palu Turun Tangan |
![]() |
---|
Wali Kota Palu Apresiasi Paskibraka 2025: Tugas Selesai, Jiwa Kepemimpinan Harus Terus Menyala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.