Palu Hari Ini
Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Ngaku Titipan Seseorang
Satuar Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap terduga pelaku pengedar shabu berinisial ET (33).
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuar Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap terduga pelaku pengedar shabu berinisial ET (33).
Pelaku ditangkap di rumahnya Jl Cokroaminoto, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Rijal mengatakan penangkapan itu bermula saat adanya laporan masyarakat terkait peredaran yang dilakukan pelaku.
Atas laporan itu, pihaknya melalukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Baca juga: Kesbangpol Kota Palu Gelar Kegiatan Pendidikan Politik, Libatkan 30 Mahasiswa
"Saat tim melalukan pemeriksaan, didapatkan 2 sachet jenis shabu yang berada dompet gantungan kunci, setelah ditanya kunci lemari, dia sembunyikan, akhirnya dilakukan penindakan untuk membongkar gembok lemari itu dan didapatkan 1 paket besar diduga shabu," ucapnya saat konferensi pers di Polresta Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Rabu (11/10/2023).
Dari hasil interogasi, pelaku mengelak melakukan pengedaran narkotika. Menurutnya, ia hanya dititipkan seseorang untuk menyimpan barang tersebut.
"Jaringannya ini kami masih lalukan pengembangan dan siapa yang menitipkan barang itu ke pelaku serta bayaran pelaku," ujarnya.
Kata Rijal, barang-barang yang disimpan pelaku tidak diketahui oleh orang tuanya.
"Dia memang tinggal sama orang tuanya, saat penangkapan juga ada satu pria kami amankan tapi saat diperiksa pria itu tidak terlibat, dia hanya numpang jadi kita pulangkan," tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku juga dinyatakan postif pemakai saat dilakukan pemeriksaan urine.
Diketahui, total barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga shabu seberat 1 kilogram, alat hisap shabu, satu buah gembok, satu unit handphone, 2 paket 0,44 gram dan satu butir ekstasi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Sambut HUT ke-47, Pemkot Palu Gandeng Yayasan Senyum Sulteng Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis |
![]() |
---|
Siswa SMA Negeri 1 Palu Diamankan Polisi, Ternyata Hasil Tes Narkoba Negatif |
![]() |
---|
Dosen Manajemen FEB Universitas Tadulako Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Kota Palu |
![]() |
---|
Sosiolog Untad Nilai PETI di PT CPM Bermata Dua : Positif Dan Negatif |
![]() |
---|
Gegara Ditagih Utang Rp160 Ribu, Pria di Palu Tikam Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.